News  

Jamaah Haji Harus Miliki Kartu JKN-KIS

Makassar, timurindonesia.com–Seluruh jamaah haji diimbau untuk memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Sebagai upaya memenuhi hak setiap penduduk Indonesia atas jaminan kesehatan, pemerintah dan BPJS kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Dr. Rachmat Latief menjelaskan,  keikut sertaan jamaah haji dalam JKN sangat penting. Karena sebagian besar biaya pengobatan jamaah tidak bisa dicover melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai negara.

“Untuk itu seluruh jamaah haji Indonesia harus memiliki kartu JKN-KIS dari BPJS Kesehatan,” katanya di acara Konfrensi Pers terkait penerapan kebijakan pelayanan kesehatan jamaah haji melalui skema JKN-KIS,  di Asrama Haji Sudiang, Rabu (16/8/2017).

JKN sangat penting agar saat jamaah mendapat perawatan di rumah sakit embarkasi atau Debarkasi, bisa memperoleh jaminan kesehatan dari pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar dr. Unting Patri Wicaksono Pribadi mengatakan, mulai tahun ini pemerintah tidak lagi menanggung biaya perawatan rumah sakit bagi jamaah Haji namun harus menggunakan BPJS.

“Jika ada Jamaah haji yang di rawat di RS dan bukan peserta BPJS maka itu diluar tanggungan BPJS. Oleh karena itu, jemaah haji yang masih berada di Tanah Air segera mengurus pembuatan kartu JKN-KIS,” katanya.

Sementara itu Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Makassar, Darmawali Handoko Mejelaskan, kewajiban menjadi peserta JKN-KIS bagi jamaah haji Indonesia telah tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No.62 tahun 2016.

“Permenkes Nomor 62 tahun 2016 ini mengamanatkan agar semua jamaah haji masuk dalam JKN, jadi ini wajib hukumnya,”terangnya. *andi amriani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *