MAKASSAR— Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, akan memberikan sanksi pada travel nakal yang menelantarkan jemaah.
Maraknya laporan yang masuk ke kantor Kemenhaj terkait travel umrah yang menelantarkan jemaah di tanah suci, maka pemerintah tentu tidak akan tinggal diam.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyanpaikan teguran keras dan instruksi tegas, untuk memberikan sanksi penutupan izin dan pidana terhadap travel yang telantarkan jemaah.
Seperti dilansir dari laman kemenhaj.go.id, Dahnil, telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, untuk melakukan pengawasan ketat.
Semua travel yang terbukti menelantarkan jemaah, baik satu kali melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi berat, berupa penutupan izin operasional.
“Jangan sampai jemaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang jahat,”katanya saat hadir dalam agenda pengajian akbar jemaah haji Indonesia Medan, Jumat (. 31/7/2026).
Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih travel umrah.
Masyarakat diminta untuk selalu memilih penyedia jasa travel yang sudah terdaftar resmi memiliki kepastian keberangkatan, serta layanan guna menghindari praktik penipuan.










