MAKASSAR– Pemerintah RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal ini Panja Komisi VIII, telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, BPIH ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Meski demikian, biaya yang harus ditanggung langsung oleh jemaah justru mengalami penurunan sekitar Rp3,4 juta.
Dari angka tersebut, sebesar 55,50% menjadi tanggungan langsung jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), dengan rata-rata Rp54.648.825,00 per jemaah. Sementara itu, 44,50% sisanya bersumber dari Nilai Manfaat (NM), dengan rata-rata Rp43.817.526,35 per jemaah.
Struktur pelunasan BPIH jemaah haji tahun 2027 juga mengalami penyesuaian yang diharapkan dapat meringankan beban jemaah. Dari total BPIH sebesar Rp54.648.825,00 per jemaah, dikurangi setoran awal sebesar Rp25 juta, saldo Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta. Dengan skema tersebut, sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan jemaah rata-rata menjadi Rp23.048.825,00.
Penerapan formula subsidi sesuai instruksi Presiden ini mampu menekan beban biaya yang ditanggung jemaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya.
Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa penetapan struktur pembiayaan haji tersebut telah melalui perhitungan yang cermat. Kebijakan ini mengedepankan prinsip keadilan dan akuntabilitas, sekaligus menjaga keberlanjutan keuangan haji di tengah penyesuaian asumsi nilai tukar, yakni US$1 sebesar Rp17.500 dan SAR1 sebesar Rp4.666,67.
“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, dengan menyeimbangkan beban biaya yang ditanggung jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujarnya Menhaj di Jakarta, Rabu (7/10/2026), seperti dilansir dari laman haji.go.id.
Menhaj mengimbau kepada seluruh calon jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri dan memantau informasi resmi seputar tahapan pelunasan biaya haji melalui kanal komunikasi resmi Kemenhaj RI.










