MAKASSAR – Perkara dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks melalui media sosial Facebook terkait program umrah gratis dan subsidi umrah yang dilakukan eks calon anggota DPR, Putriana Hamda Dakka, menuai sorotan tajam. Lembaga Bantuan Hukum LIRA Sulawesi Selatan bersama Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan bahwa laporan yang masuk di Polda Sulawesi Selatan tersebut tidak memiliki unsur pidana.
Ketua LBH LIRA Sulsel, Ryan Latief La Kaseng, menyatakan isi laporan yang menuding adanya berita bohong dan menyesatkan sepenuhnya tidak benar.
“Isi laporan tentang adanya berita bohong dan menyesatkan itu sepenuhnya tidak benar. Karena itu, justru harus ada konsekuensi hukum terhadap pelapor,” ujar Ryan Latief dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
Ryan menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan program sosial keagamaan yang dijalankan Putriana Hamda Dakka saat mengikuti Pemilu 2024. Program itu diberi nama Sedekah Jariyah Umrah, yang bertujuan memberangkatkan imam masjid, guru mengaji, muazin, serta masyarakat kurang mampu untuk melaksanakan umrah secara gratis.
Selain itu, pada periode Agustus hingga November 2024, Putriana juga menjalankan program tambahan bertajuk Subsidi Umrah. Dalam program tersebut, calon jemaah hanya diwajibkan membayar sekitar 50 persen dari biaya perjalanan umrah, yakni sekitar Rp15 juta hingga Rp16 juta per orang, sementara sisa biaya ditanggung menggunakan dana pribadi Putriana.
Berangkatkan 140 Jemaah
Ryan mengungkapkan, total pendaftar program Subsidi Umrah mencapai 370 orang, dengan setoran dilakukan melalui rekening bendahara. Pada kloter pertama, sebanyak 140 jemaah telah diberangkatkan pada periode November dan Desember 2024, serta Januari dan Februari 2025.
Namun, setelah keberangkatan kloter pertama, muncul berbagai isu negatif yang menyudutkan Putriana. Akibatnya, 159 calon jemaah mengajukan permintaan pengembalian dana (refund). Menurut Ryan, Putriana Hamda Dakka telah menyelesaikan kewajibannya dengan membayar refund sebesar Rp2,5 miliar.
Ryan menambahkan, hingga saat ini masih terdapat 71 calon jemaah yang belum diberangkatkan. Ia menegaskan kondisi tersebut sama sekali tidak dapat dikategorikan sebagai peristiwa pidana.
“Kloter terakhir yang berjumlah 71 orang itu tetap akan diberangkatkan dan saat ini masih dalam proses,” tegas Ryan.
Tak Ada Laporan dari Calon Jemaah
Ryan Latief juga menegaskan, tidak ada satu pun calon jemaah yang belum diberangkatkan melaporkan perkara ini ke kepolisian. Selain itu, tidak terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Putriana Hamda Dakka bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Dengan demikian, menurut Ryan, tidak ada dasar hukum untuk menerapkan sangkaan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Tidak terpenuhi unsur ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik’ sebagaimana dimaksud dalam UU ITE,” jelasnya.
Ryan menilai, fakta keberangkatan 140 jemaah menjadi bukti kuat bahwa informasi mengenai program Sedekah Jariyah Umrah dan Subsidi Umrah yang disampaikan melalui akun Facebook Putriana Hamda Dakka tidak mengandung unsur kebohongan maupun penyesatan.
“Tidak ada berita bohong dan menyesatkan dalam narasi pemberitahuan program tersebut,” tutup Ryan Latief.










