GOWA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Penetapan tersebut dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara pada Jumat, 25 September 2026.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, forum gelar perkara menyepakati penetapan Husniah sebagai tersangka.
“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” kata Roberthus, Jumat (25/9/2026).
Penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Gowa pada periode 2025-2026.
Sebelum penetapan tersangka, Husniah sempat diperiksa penyidik sebagai saksi. Pada 21 September 2026, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama penyidik Polda Sulsel dan Polresta Gowa juga menggeledah Kantor Bupati Gowa serta rumah jabatan bupati.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen fisik dan elektronik. Sebanyak empat boks dokumen disita, terdiri dari tiga boks dari Kantor Bupati Gowa dan satu boks dari rumah jabatan.
Penyidik Periksa 30 Saksi dan Empat Ahli
Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor menyebut telah memeriksa 30 saksi serta empat ahli.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan sebelum perkara dibawa ke tahap gelar perkara dan penetapan tersangka.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini sebelumnya juga menyeret mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik sebelumnya menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan lainnya.
Husniah Sebelumnya Diperiksa sebagai Saksi
Status hukum Husniah berubah setelah penyidik melakukan pengembangan perkara. Pada 22 September 2026, Kortastipidkor masih menyebut Husniah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan belum ada tersangka baru.
Tiga hari kemudian, penyidik mengumumkan hasil gelar perkara dan menetapkan Husniah sebagai tersangka.
Dengan penetapan tersebut, proses hukum perkara dugaan korupsi pengurusan PBG di Kabupaten Gowa memasuki tahap lanjutan. Penyidik masih akan mendalami peran para pihak, dugaan aliran dana, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penetapan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.










