GOWA_ Perempuan berinisial A yang diduga terlibat dalam kasus penipuan bisnis masker senilai sekitar Rp800 juta akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gowa. Penetapan tersangka tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Andi Ifal Anwar, saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Makassar, Senin (11/05/2026).
Andi Ifal Anwar menjelaskan, pihaknya saat ini menangani dua perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut. Perkara pertama menyangkut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam bisnis masker yang dilaporkan oleh kliennya, Harlina. Sementara perkara kedua berkaitan dengan dugaan pemalsuan berita acara pemeriksaan (BAP) dan tanda tangan korban yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.
“Berkaitan dengan laporan klien kami di Polres Gowa, Alhamdulillah klien kami akhirnya mendapatkan kepastian hukum, di mana terlapor dalam hal ini saudari Arnita telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu kami selaku kuasa hukum mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Gowa AKBP Andi Sulaiman, Kasat Reskrim, Kanit Pidum, dan seluruh penyidik yang menangani perkara ini,” ujar Andi Ifal.
Menurutnya, kasus tersebut bermula pada masa pandemi Covid-19 tahun 2021. Saat itu korban Harlina diajak oleh tersangka untuk menjalankan bisnis masker dengan iming-iming keuntungan besar. Tersangka diketahui merupakan tetangga korban sendiri.
Ifal menilai penetapan tersangka ini menjadi langkah penting setelah proses hukum berjalan cukup panjang selama kurang lebih lima tahun.
“Kasus ini sudah dilaporkan sejak tahun 2021 dan baru mendapatkan kepastian hukum pada tahun 2026, tepat di masa kepemimpinan Kapolres Gowa AKBP Andi Sulaiman. Karena itu kami memberikan apresiasi atas penanganan perkara ini,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga meminta penyidik segera melakukan pemanggilan dan penahanan terhadap tersangka mengingat nilai kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp830 juta, belum termasuk keuntungan yang sebelumnya dijanjikan oleh pelaku.
Selain kasus penipuan, Andi Ifal mengungkapkan bahwa kliennya juga telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen pemeriksaan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
“Klien kami tidak pernah diperiksa ataupun di-BAP pada tahun 2021, namun tiba-tiba muncul berita acara pemeriksaan lengkap dengan tanda tangan yang diduga dipalsukan oleh oknum polisi di polres Gowa Berinisial A. Laporan tersebut saat ini sudah dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.
Sementara itu, korban Harlina menegaskan menolak tawaran penyelesaian perkara melalui restorative justice atau jalur kekeluargaan.
“Kami sudah menyampaikan secara resmi bahwa kasus ini tidak akan diselesaikan secara kekeluargaan,” tegas Andi Ifal mewakili kliennya.
Tim kuasa hukum korban juga berharap proses hukum terhadap dugaan keterlibatan oknum polisi dalam pemalsuan dokumen dapat berjalan secara transparan. Mereka meminta sanksi tegas diberikan apabila dugaan tersebut terbukti.
“Jika terbukti melakukan pemalsuan BAP dan tanda tangan, kami berharap oknum tersebut diberikan sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat karena tindakan itu mencederai institusi Polri,” tutup Andi Ifal Anwar.
Korban Harlina mengaku hingga kini belum pernah menerima pengembalian modal maupun keuntungan yang dijanjikan tersangka. Ia juga menyebut tersangka sempat menggunakan ATM miliknya untuk melakukan sejumlah transaksi.
“Bahkan tersangka pernah menggunakan ATM saya dan mentransfer uang ke beberapa rekening dengan alasan untuk membayar pihak ketiga, tetapi ternyata digunakan untuk membayar utang pribadinya,” ungkap Harlina.(Rti)










