MAKKAH– Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary, menegaskan, masyarakat Indonesia, jangan coba-coba berangkat haji tanpa tasreh.
Sebab hukumannya sangat serius. Akan dikenakan hukuman 10 ribu SAR, dideportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi.
Yusron juga menjelaskan, bagi penyelenggara yang mengajak jemaah tanpa visa haji hukumannya denda senilai 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi serta dibanned.
“Mari kita taati peraturan Saudi, jangan sampai uang kita hilang, kesempatan berhaji pun ikut hilang,” katanya saat berkunjung ke klinik haji Indonesia, di Makkah, Sabtu (01/06/2024),dikutip dari laman Kemenag.go.id.
Lebih lanjut dijelaskan, keamanan (Apkam) Saudi telah menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah.
Mereka menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Selain itu, jemaah tersebut mengenakan tanda pengenal serta gelang haji palsu.
Jumlah jemaah Indonesia yang ditangkap di Madinah sebanyak 37 orang. Dari jumlah tersebut tercatat 16 perempuan, laki-laki 21 orang dari kota Makassar.
Atas dasar itulah dia mengingatkan jemaah Indonesia yang masih ingin berangkat haji tanpa menggunakan tasreh agar segera membatalkan rencananya.










