MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar memperkuat upaya mewujudkan tertib administrasi bangunan gedung melalui sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Program ini diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan pemanfaatan bangunan sesuai regulasi.
kegiatan sosialisasi bertema “SLF sebagai Instrumen Legalitas dan Keselamatan Bangunan Gedung” di laksanakan di Hotel Maxone Makassar, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang diikuti 100 peserta dari unsur aparatur sipil negara (ASN), pemerintah setempat, penyedia jasa konsultansi, dan media tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Makassar.
Kepala Distaru Kota Makassar, Dr. Muh. Fuad Azis, Mengatakan sertifikat Laik Fungsi merupakan dokumen penting untuk memastikan bangunan gedung memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum digunakan sesuai peruntukannya. Pemenuhan persyaratan ini juga menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat yang beraktivitas di dalam bangunan.
Dalam laporan panitia pelaksana, ditegaskan bahwa pemahaman mengenai SLF perlu diperluas agar pemilik dan pengelola bangunan tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, tetapi juga memperhatikan standar teknis yang dipersyaratkan.
Aspek yang menjadi perhatian meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna bangunan. Pemenuhan standar tersebut diharapkan dapat mencegah risiko akibat bangunan yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
Dorong Pelayanan Perizinan yang Lebih Efektif
Selain meningkatkan kesadaran terhadap aspek keselamatan, sosialisasi ini diarahkan untuk memperkuat pemahaman mengenai prosedur, persyaratan administratif, dan ketentuan teknis dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta SLF.
Peningkatan pemahaman tersebut diharapkan dapat mendorong pelayanan perizinan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Kepatuhan terhadap ketentuan PBG dan SLF juga memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Kejelasan persyaratan dan tertib administrasi dapat membantu menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertata sekaligus mendukung iklim investasi di Kota Makassar.
Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Anggaran kegiatan bersumber dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 melalui DPA Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.
Melalui kegiatan tersebut, Distaru Makassar diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi bangunan gedung, sehingga terwujud penyelenggaraan bangunan yang tertib secara administrasi, memenuhi standar teknis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
