MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mencatat capaian positif dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hingga Oktober 2026, realisasi penerimaan retribusi PBG mencapai Rp21,38 miliar atau sekitar 98 persen dari target perubahan anggaran sebesar Rp21,8 miliar.
Capaian tersebut menjadi sinyal positif bagi optimalisasi pendapatan daerah, sekaligus menunjukkan meningkatnya upaya Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat tata kelola perizinan bangunan.
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, optimistis target perubahan anggaran tersebut dapat terealisasi sepenuhnya pada November 2026.
“Kalau mengacu pada anggaran pokok sebesar Rp11,6 miliar, realisasi kita sudah lebih dari 181 persen,” ujar Fuad, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, peningkatan target pendapatan dilakukan setelah target awal sebesar Rp11,6 miliar berhasil terlampaui pada April 2026. Berdasarkan perhitungan potensi penerimaan yang telah disiapkan, Distaru kemudian mengusulkan penyesuaian target menjadi Rp21,8 miliar.
“Karena target awal sudah tercapai pada April, kami mengusulkan penambahan target berdasarkan potensi dan perhitungan yang telah kami siapkan,” katanya.
Untuk mengejar sisa target sekitar Rp420 juta, Distaru Makassar menjalankan sejumlah strategi, antara lain pendekatan jemput bola, penagihan retribusi yang menjadi hak pemerintah daerah, serta penyederhanaan akses pelayanan perizinan.
Pengurusan PBG kini dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila dipersyaratkan.
Fuad menyebut proses penerbitan PBG melalui SIMBG memiliki jangka waktu sekitar 28 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemenuhan persyaratan tata ruang terkadang membutuhkan koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal.
Pemerintah Kota Makassar, lanjutnya, terus memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk melalui pertemuan yang difasilitasi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama perangkat daerah dan instansi terkait.
Pelayanan Digital Dibarengi Pendampingan
Di tengah digitalisasi layanan, Distaru masih menemukan pemohon yang mengalami kesulitan memahami persyaratan maupun menentukan kategori perizinan yang tepat.
Sebagian kendala tersebut juga disampaikan masyarakat melalui kanal pengaduan Lontara+.
Fuad mengatakan, masyarakat dapat mengurus PBG secara mandiri melalui sistem digital. Namun, Distaru tetap menyediakan pendampingan bagi pemohon yang belum terbiasa menggunakan teknologi atau mengalami kesulitan dalam proses pengajuan.
Menurutnya, kesalahan memilih kategori perizinan dapat menghambat proses pengurusan. Karena itu, pendampingan diberikan agar permohonan sesuai dengan jenis dan fungsi bangunan.
Fuad juga menjelaskan adanya penyesuaian biaya antara mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya dan PBG saat ini.
“Kalau dulu IMB nilainya Rp60 juta, sekarang PBG untuk bangunan dengan perhitungan yang setara bisa sekitar Rp31 juta. Jadi, ada penyesuaian tarif yang lebih rendah,” ungkapnya.
Meski penerimaan retribusi menunjukkan tren positif, Pemerintah Kota Makassar masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan kepatuhan perizinan bangunan.
Dari perkiraan lebih dari 390 ribu bangunan yang tersebar di Makassar, baru sekitar 37 persen yang teridentifikasi telah memiliki PBG berdasarkan pendataan sementara.
Kondisi ini menunjukkan bahwa optimalisasi pendapatan daerah perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap legalitas bangunan.
Fuad berharap masyarakat semakin memahami bahwa PBG bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting untuk memastikan pembangunan sesuai ketentuan tata ruang dan standar teknis bangunan gedung.
Dengan capaian penerimaan yang telah mendekati target, Distaru Makassar optimistis dapat menuntaskan target retribusi pada November 2026, sembari terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kepatuhan perizinan bangunan di Kota Makassar.
