MAKASSAR – Kepatuhan perizinan bangunan masih menjadi pekerjaan besar bagi Pemerintah Kota Makassar. Dari lebih dari 390 ribu bangunan yang diperkirakan tersebar di kota ini, baru sekitar 37 persen yang teridentifikasi telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan pendataan sementara.
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, mengatakan pendataan dan verifikasi terus dilakukan untuk memastikan status perizinan bangunan sekaligus mengidentifikasi pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
“Sebanyak 56 personel kita bagi ke dalam tiga kelompok tugas untuk mendukung pengawasan, penertiban, dan pendampingan,” kata Fuad, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan pembangunan sesuai dokumen persetujuan, termasuk ketika terjadi perubahan fungsi bangunan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi kafe atau rumah kos tanpa menyesuaikan dokumen perizinannya.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemilik bangunan diminta melakukan penyesuaian sesuai ketentuan. Distaru juga berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan persyaratan bangunan terpenuhi, termasuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) apabila dipersyaratkan.
Distaru Terbitkan 18 Surat Penyegelan
Dalam upaya menegakkan aturan bangunan gedung, Fuad menyebut Distaru Makassar telah menerbitkan sekitar 18 surat penyegelan sepanjang 2026.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi bangunan yang belum memiliki PBG, pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan, serta perubahan fungsi bangunan tanpa penyesuaian perizinan.
Fuad menegaskan, penindakan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur, mulai dari teguran dan penyegelan hingga rekomendasi pembongkaran apabila memenuhi ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, Distaru berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bagian hukum, dan perangkat daerah terkait. Salah satu dasar hukum yang disebutkan adalah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024, sepanjang pelanggaran yang ditemukan termasuk dalam ketentuan yang diatur di dalamnya.
“Kami melaporkan pelanggaran untuk ditindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait. Ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari teguran hingga tindakan lanjutan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pengurusan PBG Dilakukan Secara Digital
Distaru Makassar mendorong masyarakat mengurus PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sebelum mengajukan permohonan, pemilik bangunan perlu memenuhi persyaratan kesesuaian pemanfaatan ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila dipersyaratkan.
Fuad menyebut proses penerbitan PBG melalui SIMBG memiliki jangka waktu sekitar 28 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemenuhan persyaratan tata ruang dapat membutuhkan koordinasi lintas instansi.
Untuk membantu masyarakat, Distaru menyediakan pendampingan bagi pemohon yang mengalami kesulitan memahami persyaratan atau memilih kategori perizinan yang sesuai dengan fungsi bangunan.
Retribusi PBG Capai Rp21,38 Miliar
Di tengah tantangan kepatuhan perizinan, realisasi retribusi PBG Kota Makassar hingga Oktober 2026 mencapai Rp21,38 miliar atau sekitar 98 persen dari target perubahan anggaran sebesar Rp21,8 miliar.
Fuad optimistis target tersebut dapat tercapai sepenuhnya pada November 2026.
Meski penerimaan daerah menunjukkan capaian positif, rendahnya persentase bangunan yang teridentifikasi memiliki PBG menegaskan pentingnya pendataan dan pengawasan berkelanjutan.
Distaru berharap masyarakat memahami bahwa PBG bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen untuk memastikan bangunan memenuhi ketentuan tata ruang dan standar teknis yang berlaku.
Melalui digitalisasi layanan, pendampingan, dan pengawasan, Pemerintah Kota Makassar berupaya meningkatkan kepatuhan perizinan sekaligus mewujudkan pembangunan yang tertib dan aman.










