Distaru Makassar Segel Proyek Perumahan The Nusa Premier, PBG Belum Rampung Jadi Sorotan

  • Bagikan

MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar mengambil langkah tegas terhadap pembangunan Perumahan The Nusa Premier milik PT Nusantara Properti (Nusapro) Land di Kompleks Hartaco Permai, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 9, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Pada Kamis (17/9/2026), Distaru Makassar melaksanakan tindakan penyegelan terhadap proyek perumahan tersebut karena Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum rampung, sementara aktivitas pembangunan di lokasi masih berlangsung.

Penyegelan dipimpin langsung Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Aguz Mulia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam menegakkan aturan pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung.

Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan aktivitas pembangunan berjalan tanpa memenuhi persyaratan legalitas yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Makassar.

Menurutnya, penegakan aturan dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan dokumen perizinan sebelum pekerjaan dilaksanakan.

“Pembangunan harus mengikuti ketentuan dan memenuhi persyaratan legalitas yang berlaku,” demikian penegasan Distaru Makassar terkait langkah penertiban tersebut.

Sementara itu, Aguz Mulia mengungkapkan bahwa Distaru Makassar telah menerbitkan surat teguran ketiga kepada pihak pengembang. Teguran tersebut merupakan batas akhir sebelum tindakan penyegelan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP).

Penerbitan teguran berjenjang menjadi bagian dari mekanisme penegakan aturan sebelum pemerintah mengambil tindakan administratif terhadap kegiatan pembangunan yang dinilai belum memenuhi persyaratan.

PBG Bukan Sekadar Formalitas

Kasus pembangunan Perumahan The Nusa Premier menjadi pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha properti mengenai pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Ketentuan mengenai PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pemenuhan PBG diperlukan untuk memastikan bangunan direncanakan dan dilaksanakan sesuai standar teknis, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta ketentuan tata ruang yang berlaku.

Karena itu, pengembang perlu memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi sesuai ketentuan sebelum melaksanakan pembangunan.

Pemerintah Tegaskan Pengawasan Pembangunan

Langkah Distaru Makassar ini juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pembangunan perumahan di wilayah perkotaan. Kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dan bangunan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pengembang serta pemilik bangunan.

Di sisi lain, masyarakat yang hendak membeli rumah disarankan memastikan legalitas proyek perumahan, termasuk status perizinan bangunan dan dokumen terkait lainnya, agar terhindar dari potensi persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Penertiban yang dilakukan Distaru Makassar diharapkan dapat mendorong seluruh pelaku usaha properti untuk lebih tertib dalam memenuhi persyaratan pembangunan.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan resmi pihak PT Nusantara Properti (Nusapro) Land terkait tindakan penyegelan tersebut. Status penyelesaian PBG dan tindak lanjut dari pihak pengembang juga masih perlu dikonfirmasi.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *