JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Pengumuman tersebut disampaikan langsung Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan scientific crime investigation.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep, Selasa malam.
Menurut Asep, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur dan dasar penegakan hukum yang sah.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Asep menjelaskan, penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang memiliki dasar hukum.
“Kemudian disadap tanpa kaitan dan penegakkan hukum berdasar UU yang berlaku,” ujarnya.
Presiden dan sejumlah tokoh diduga menjadi sasaran
Dalam pemaparan perkara, Asep menyebut dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar sasaran.
Penyidik turut mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan yang terjadi pada Oktober 2026.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Barang bukti yang disita antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan sejumlah media penyimpanan elektronik.
Identitas tersangka dan proses penyidikan
Tiga tersangka yang diumumkan Bareskrim disebut masing-masing Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta , dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang seharusnya digunakan berdasarkan ketentuan hukum.
Proses penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta pihak-pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan dengan dugaan penyadapan tersebut.










