Terlapor Mangkir dari Panggilan Ketiga, Polda Sulsel Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

  • Bagikan

MAKASSAR_Proses penanganan dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh Ryan Latief terus berlanjut di Polda Sulawesi Selatan. Hingga panggilan ketiga, terlapor yang dikenal dengan nama Sultan Demak belum memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik.

Ryan Latief menyebut ketidakhadiran terlapor telah menghambat proses hukum yang sedang berjalan. “Ini sudah panggilan ketiga. Ketidakhadiran terlapor sama saja tidak kooperatif terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya, Minggu (16/11).

Menurut Ryan, Polda Sulsel masih memberikan satu kesempatan tambahan agar terlapor hadir memberikan klarifikasi. Jika kembali mangkir, penyidik akan melanjutkan ke tahap gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan. Setelah itu, pemanggilan ulang dapat dilakukan, termasuk opsi penjemputan paksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam penjelasannya, Ryan juga mengutip ketentuan dalam KUHAP terkait kewajiban pihak yang dipanggil untuk hadir:

Pasal 184 KUHAP: Saksi atau pihak terkait yang tidak hadir tanpa alasan sah dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif.

Pasal 185 KUHAP: Jika tidak hadir setelah dipanggil secara sah, yang bersangkutan dapat dipaksa hadir oleh pihak berwenang.

Ryan menegaskan bahwa seluruh proses yang ia tempuh adalah murni berdasarkan prosedur hukum. Ia juga mendorong Polda Sulsel untuk bertindak tegas agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

“Jika terlapor tetap tidak hadir tanpa alasan, maka kami juga mempertimbangkan langkah gugatan hukum ke pengadilan untuk memperoleh kepastian dan keadilan,” tegasnya.

Polda Sulawesi Selatan hingga kini masih menunggu kehadiran terlapor dalam pemanggilan berikutnya untuk memperjelas duduk perkara.

Sebagai Putra Kerajaan Luwu, Ryan Latief La Kaseng menegaskan jika kasus ini tidak di ungkap dirinya khawatir akan terjadi konflik horisontal untuk itu dirinya meminta Kapolda Sulsel untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan penipuan yang memakan korban tokoh tokoh di Sulawesi Selatan,jangan sampai masyarakat mencari jalan keadilan sendiri “,tutup Ryan Latief La Kaseng Putra Kerajaan Luwu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *