Setelah Pemeriksaan Dua Saksi Kasus Dugaan Penipuan, Sultan Demak Suryo Alam Joyo Kusumo Segera Dipanggil

  • Bagikan

MAKASSAR_Kasus dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang yang melibatkan, Sultan Demak bernama Suryo Alam Joyo Kusumo terus bergulir di Polda Sulsel.

‎Ketua LBH-LSM LIRA Sulsel, Ryan Latief yang melaporkan kasus ini telah mendatangkan dua saksi pelapor di Polda Sulsel dan telah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), memberikan keterangan terkait kasus tersebut di Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Selasa – Rabu (9,10 /09/2025).

‎”Tahapan proses saat ini masalah dugaan  penipuan yang dilakukan oleh sultan Demak sudah tahap pemeriksaan saksi , jadi sudah ada dua saksi  yang diperiksa dimintai keterangan  dan selanjutnya pemanggilan terhadap terlapor yaitu Sultan Demak Suryo Alam Joyo Kusumo dan Prof dan Prof. Haryono Suroso,” Ujar Ryan

‎”Jadi harapan saya pihak kepolisian harus menegakkan keadilan  dan menegakkan hukum seadil-adilnya , jangan sampai karena  ini menyangkut harga diri dan kerajaan, saya menggunakan cara saya  begitu , kita masih mempercayai proses hukum yang ada ,” Tegas Ryan.

‎”Saya juga keturunan Raja Luwu -sinjai Tellupoccoe Arung Kaloling dan Datu Luwu XXV Lakaseng, jangan sampai saya menggunakan hukum adat seperti itu , jadi saya mengharapkan  semoga Sultan dapat hidayah  dan tersadarkan bisa menyelesaikan kerugian yang saya alami ,itu pesan saya kepada Sultan agar kembali ke marwah leluhur

‎jangan mencederai dengan tindakan penipuan seperti ini, jadi harapan saya semoga dalam beberapa hari kedepan Sultan tersadarkan bahwa apa yang dilakukan adalah sebuah kesalahan dan segera mengembalikan hak hak saya,” Tutup  Ryan Latief

Sebelumnya Berdasarkan laporan polisi nomor polisi : LP/B/872/IX/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, Ryan Latief telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHPidana tentang dugaan Penipuan dan penggelapan. (Ra).

‎

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *