Naudzubillah, Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

  • Bagikan

 

MAKASSAR— Di tengah konflik yang belum mereda, Israel kembali mengambil langkah yang mengundang sorotan dunia. Legalisasi hukuman mati bagi tahanan Palestina bukan hanya menjadi keputusan hukum, tetapi juga memantik perdebatan panjang tentang keadilan, kemanusiaan, dan masa depan perdamaian di wilayah yang telah lama diliputi luka.

Parlemen Israel menetapkan UU tersebut pada, Senin (30/04/2026). Mereka memandang langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat efek jera terhadap aksi-aksi kekerasan yang dinilai mengancam keamanan.

Namun, sejumlah pengamat menilai bahwa pendekatan yang bertumpu pada hukuman ekstrem justru berisiko memperpanjang siklus kekerasan yang sudah berlangsung lama.

Dalam rancangan undang-undang tersebut, terpidana mati akan diisolasi di fasilitas khusus, tanpa kunjungan dari siapa pun selain petugas berwenang. Akses bantuan hukum dibatasi hanya melalui sambungan video, mempersempit ruang interaksi langsung. Hingga saat ini, tercatat sedikitnya 10.000 warga Palestina yang menjadi tahanan Israel.

Bagi warga Palestina di wilayah pendudukan, undang-undang ini seolah menutup rapat pintu banding dan pengampunan. Di sisi lain, tahanan yang diadili di dalam wilayah Israel tetap memiliki peluang untuk memperoleh keringanan, termasuk kemungkinan perubahan hukuman menjadi penjara seumur hidup, sebuah perbedaan yang memunculkan pertanyaan tentang kesetaraan dalam penegakan hukum.

Warta Gaza Utara, pun turun ke jalan mereka melakukan demonstrasi menolak keras eksekusi tahanan di penjara penjajah. Mereka menolak keputusan menjadikan eksekusi mati terhadap para tahanan Palestina tanpa alasan yang jelas.

Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, mengecam keras persetujuan parlemen Israel (Knesset) atas undang-undang yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.

Melalui rilisnya, dia menilai kebijakan tersebut tidak dapat diterima dan mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal,

Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional. Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *