Kapolda Sulsel Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama

  • Bagikan

MAKASSAR, 26 Februari 2026 – Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama. Keterangan tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop yang digelar di Mapolda Sulsel, Kamis (26/02/2026).

Dalam penyampaiannya, Kapolda didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, Kabid Propam Kombes Pol. Zulham Effendy, serta Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto.

Kapolda Sulsel menegaskan, berdasarkan proses penyidikan dan pembuktian yang dilakukan secara intensif, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Bripda P. Berdasarkan hasil visum dari Biddokkes, perbuatan tersebut dilakukan secara sendiri oleh pelaku. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan,” ujar Djuhandhani.

Selain tersangka utama, penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, belum ditemukan bukti keterlibatan langsung pihak lain dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.

Namun demikian, dua anggota Polri yakni Bripda MF dan Bripda MA kini tengah menjalani proses pendalaman terkait pelanggaran disiplin dan kode etik. Salah satu di antaranya diketahui berada di lokasi kejadian dan melihat peristiwa tersebut, namun tidak melaporkannya, sehingga diproses secara internal oleh Propam.

Lebih lanjut, Kapolda mengungkapkan bahwa motif penganiayaan dipicu rasa kesal pelaku terhadap korban. Tersangka disebut merasa korban tidak menunjukkan loyalitas dan sikap hormat kepada senior, karena tidak mengindahkan panggilan pelaku yang dilakukan berulang kali.

Atas perbuatannya, tersangka Bripda P dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *