BBM Subsidi Sulsel Diperketat Mulai Besok, Ada Ganjil-Genap hingga Truk Diarahkan Isi Malam

  • Bagikan

 

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah baru untuk mengatasi antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU. Mulai 13 September 2026, sejumlah pengaturan pengisian BBM subsidi mulai diterapkan sebagai langkah sementara untuk mengurai kepadatan kendaraan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM yang ditandatangani Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman, S.Hut., M.M., pada 12 September 2026 dan ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam surat tersebut, Pemprov Sulsel meminta Pertamina melakukan sejumlah penyesuaian pelayanan di SPBU, termasuk pengaturan kendaraan berdasarkan nomor polisi, pembatasan pengisian BBM subsidi, hingga penataan waktu pengisian bagi kendaraan truk.

Ganjil-Genap untuk BBM Subsidi

Salah satu poin yang paling menarik perhatian adalah usulan penerapan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM bersubsidi.

Kendaraan akan diatur berdasarkan angka terakhir nomor polisi untuk mengurangi jumlah kendaraan yang mengakses BBM subsidi secara bersamaan.

Langkah ini diambil di tengah antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU Sulsel dalam beberapa hari terakhir.

Pemprov Sulsel menilai pengaturan tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk mengendalikan kepadatan kendaraan dan mengurangi tekanan permintaan BBM subsidi pada waktu yang sama.

Truk Diarahkan Isi BBM pada Malam Hari

Bukan hanya kendaraan pribadi. Kendaraan jenis truk juga menjadi perhatian Pemprov Sulsel.

Dalam surat tersebut, pengisian BBM untuk kendaraan truk diusulkan dialihkan ke malam hari agar kendaraan besar tidak menumpuk dengan kendaraan masyarakat pada jam operasional siang.

“Agar pengisian BBM untuk kendaraan jenis truck dialihkan pada malam hari. Hal ini untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar di jam operasional siang.”

Pengaturan ini diharapkan dapat membuat arus kendaraan di sekitar SPBU lebih terkendali, khususnya pada jam-jam aktivitas masyarakat.

Mobil Pribadi Tak Bisa Sembarangan Isi Berulang

Pemprov Sulsel juga mengusulkan pembatasan pengisian BBM subsidi bagi kendaraan pribadi berdasarkan indikator bahan bakar kendaraan.

Kendaraan pribadi diusulkan hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi ketika indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang.

Aturan tersebut ditujukan untuk mencegah pengisian berulang ketika tangki kendaraan masih memiliki cukup bahan bakar.

Pemprov Sulsel juga mengaitkan ketentuan ini dengan upaya mencegah panic buying yang berpotensi membuat antrean semakin panjang.

Operator SPBU Juga Disorot

Penanganan antrean tidak hanya diarahkan kepada konsumen.

Pemprov Sulsel meminta Pertamina menertibkan personel dan operator nozzle SPBU. SPBU yang tidak menyediakan operator pada setiap nozzle diminta diberikan sanksi.

Bahkan, apabila tidak ada perbaikan pelayanan, pengoperasian SPBU tersebut diusulkan dapat diambil alih Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.

Langkah ini menunjukkan bahwa Pemprov Sulsel tidak hanya melihat persoalan antrean dari sisi stok BBM, tetapi juga dari kapasitas pelayanan SPBU.

Pertamina Diminta Tambah Layanan dan Digitalisasi Antrean

Selain pengaturan konsumen, Pemprov Sulsel meminta Pertamina melakukan sejumlah inovasi pelayanan.

Di antaranya penambahan jam operasional, memastikan SPBU 24 jam benar-benar beroperasi, menambah armada mobil tangki, memastikan stok BBM tersedia di SPBU, serta menerapkan digitalisasi antrean.

Digitalisasi antrean dinilai dapat mengurangi penumpukan kendaraan secara fisik di sekitar SPBU sekaligus membuat pelayanan lebih teratur.

Berlaku 13-20 September 2026

Ketentuan dan langkah penanganan tersebut dijadwalkan berlaku mulai 13 September hingga 20 September 2026.

Setelah periode tersebut, pelaksanaan kebijakan akan dievaluasi bersama para pemangku kepentingan untuk melihat efektivitasnya dalam mengurai antrean BBM di Sulsel.

Di sisi lain, Pertamina menegaskan bahwa aturan nasional terkait penyaluran BBM subsidi melalui program Subsidi Tepat dan penggunaan barcode tetap berlaku secara nasional.

Direktur Strategi dan Pengembangan Pertamina Patra Niaga Roberth mengatakan pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan sesuai kondisi wilayah masing-masing.

“Boleh dilakukan. Itu kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dalam rangka hasil evaluasi daerah masing-masing. Yang penting tepat sasaran, kemudian dari sisi penyelewengannya bisa ditekan.”

Roberth juga menegaskan, sistem barcode Subsidi Tepat tetap menjadi aturan nasional.

“Yang jelas aturan secara nasionalnya yang dikeluarkan pemerintah, kemudian dari Pertamina itu kita bicara Subsidi Tepat, barcode. Itu berlaku nasional.”

Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman meminta masyarakat tetap bersabar sembari pemerintah dan Pertamina melakukan pembenahan distribusi.

“Kita mohon masyarakat tetap bersabar. Pemerintah provinsi dan kabupaten kota terus bekerja dan melakukan koordinasi dengan Pertamina,” ujar Andi Sudirman.

Ia juga meminta adanya langkah cepat untuk mengamankan stok BBM, termasuk penambahan kuota, pemeriksaan operasional nozzle SPBU dan pengetatan pengawasan.

“Kita berharap Pertamina dapat melakukan langkah-langkah cepat termasuk distribusi BBM untuk amankan stok, menambah kuota BBM untuk Sulsel, sidak operasional Nozzle SPBU dan pengetatan lainnya. Kita siap backup bersama TNI Polri dan Satpol serta dishub Kabupaten/Kota, ” katanya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *