Pohon Bukan Papan Reklame, DLH Makassar Cabut Paku di Jalur Hijau Kota

  • Bagikan

MAKASSAR – Sebatang pohon mungkin terlihat kokoh ketika berdiri di tepi jalan. Namun, satu paku yang ditancapkan untuk memasang reklame dapat meninggalkan luka yang berdampak pada kesehatan pohon dalam jangka panjang.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar yang terus melakukan penertiban reklame dan berbagai atribut yang dipasang pada pohon penghijauan di jalur hijau kota.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmi Budiman, menegaskan pohon tidak seharusnya dijadikan media untuk memasang reklame.

“Pohon bukan tempat memaku reklame. Pohon bukan papan pengumuman,” kata Helmi.

Menurutnya, pemasangan reklame dengan cara memaku batang pohon bukan hanya persoalan estetika. Paku yang menancap dapat melukai batang dan jaringan pohon serta membuka jalan masuk bagi organisme penyebab penyakit.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi mengganggu pertumbuhan dan kesehatan pohon sekaligus mengurangi keindahan jalur hijau kota.

Karena itu, melalui kegiatan Penertiban Jalur Hijau, DLH Makassar tidak hanya menurunkan reklame, tetapi juga mencabut paku yang menancap pada pohon penghijauan.

Penertiban juga menyasar pamflet, baliho, spanduk yang dipasang tanpa izin, serta berbagai atribut lain yang melekat pada pohon.

“Pohon adalah bagian dari kehidupan kota, bukan media untuk menancapkan iklan,” tegas Helmi.

Ia mengajak masyarakat dan pelaku usaha memilih media promosi yang tepat serta tidak lagi menggunakan pohon sebagai tempat memasang reklame.

“Satu paku mungkin terlihat kecil, tapi luka pada batang pohon bisa berdampak pada kesehatan pohon dalam jangka panjang,” ujarnya.

DLH Makassar mengajak warga ikut menjaga pohon penghijauan sebagai bagian penting dari lingkungan perkotaan.

Jika menemukan reklame yang dipaku pada pohon, masyarakat dapat memotret kondisi tersebut, mencatat lokasinya, kemudian melaporkannya melalui Lontara.

“Mariki’ jaga lingkungan ta’ dengan merawat pohon di sekitar ta’,” ajak Helmi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *