Sulsel Berikan Diskon Pajak Kendaraan Hingga 50%, Ini Cara Mudah Dapatkan Insentifnya!

  • Bagikan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan yang berlangsung mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025. Program ini memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat, termasuk pembebasan denda 100 persen untuk tunggakan pajak kendaraan (kecuali kendaraan baru), pengurangan pokok pajak hingga 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 dan sebelumnya, serta diskon 9,5 persen untuk pajak yang jatuh tempo pada tahun 2025.

“Program ini merupakan upaya nyata dari Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati dalam meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kewajiban administrasi pajak,” ungkap Reza Faisal Saleh, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.

Program ini juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya dan memberikan gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Plt Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin menambahkan bahwa antusiasme masyarakat sangat tinggi sejak pelaksanaan program ini. “Sejak hari pertama program dimulai, kami sudah melihat animo masyarakat yang luar biasa. Banyak yang memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka,” ujarnya. Masyarakat bisa mengecek nilai keringanan pajak mereka melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang tersedia di App Store dan Play Store, dan membayar langsung di Samsat atau melalui pembayaran digital di aplikasi tersebut.

Program ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan yang menunggak, tetapi juga bagi mereka yang tertib membayar pajak. “Bagi wajib pajak yang jatuh tempo pada Oktober 2025, mereka tetap bisa mendapatkan diskon 9,5 persen, meskipun tidak memiliki tunggakan,” jelas Irvandi.

Selain itu, bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama, biaya balik nama kendaraan kedua dan seterusnya kini gratis, mendorong masyarakat untuk segera melakukan proses administrasi tersebut tanpa khawatir akan biaya tambahan.

Dengan adanya insentif ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya, serta dapat meningkatkan partisipasi pajak yang berujung pada peningkatan penerimaan daerah. “Program ini juga merupakan langkah penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih responsif dan modern,” tutup Reza.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *