JAKARTA – Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut ulang dugaan rekayasa dalam akuisisi saham Bank Central Asia (BCA) pada era krisis ekonomi.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan bahwa KPK tidak boleh tumpul dalam menyikapi persoalan ini. Ia menilai, ada indikasi kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah akibat penjualan 51% saham BCA kepada swasta dengan harga yang disebut tidak wajar.
“Negara ini tidak boleh kehilangan aset strategis hanya karena permainan akuisisi yang tidak transparan. KPK harus berani membuka kembali kasus BLBI–BCA agar terang benderang,” kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta.
Berdasarkan catatan Pansus DPD RI, harga penjualan saham BCA saat itu hanya sekitar Rp5 triliun. Padahal, bank tersebut memiliki aset lebih dari Rp117 triliun ditambah obligasi rekap sekitar Rp60 triliun. Perbedaan mencolok ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa dalam proses akuisisi.
Pakar hukum dan ekonomi juga menyoroti persoalan tersebut. Mereka menilai langkah penjualan saham yang terlalu murah berpotensi menyalahi prinsip tata kelola dan merugikan keuangan negara.
DPR berencana memanggil KPK, Pansus DPD, serta pihak-pihak terkait untuk mendalami kembali alur transaksi BLBI hingga akuisisi BCA. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) juga mendorong pemerintah membuka data secara transparan, termasuk potensi pengembalian dana atau aset jika ditemukan aliran BLBI yang belum diselesaikan.
Bahkan, Ketua Komunikasi PKB Ahmad Iman Syukri menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan opsi mengembalikan kepemilikan 51% saham BCA ke negara tanpa biaya tambahan sebagai bentuk pemulihan aset publik.
Kasus BLBI sejatinya sudah bergulir sejak awal 2000-an. Namun, hingga kini publik menilai belum ada penyelesaian tuntas. Desakan terbaru DPR dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan akuntabilitas, sekaligus menegaskan komitmen negara dalam melindungi aset strategis.










