MAKASSAR _Polda Sulawesi Selatan telah dua kali melayangkan surat undangan klarifikasi kepada dr. Resti terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Kasus ini bermula ketika dr. Resti diduga menyebarkan informasi fitnah yang menuduh Ryan Latief pada akun instagramnya @dr.restimuzakkir.
Ryan Latief menyatakan dihadapan awak media pada, Kamis (05/03/2026), saya sangat keberatan atas tuduhan yang dianggapnya sebagai pencemaran nama baik tersebut. Informasi yang disebarkan oleh dr. Resti melalui akun instagramnya tidak berdasar dan merugikan nama baik saya. saya berharap agar pihak kepolisian Polda Sulsel segera menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparansi.
Kuasa hukum Ryan Latief, Abdul Salam S.H, menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Salam menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan semua bukti yang diperlukan kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penyelidikan. “Kami berharap dr. Resti dapat segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan masalah ini secara hukum,” ujar Salam
Polda Sulawesi Selatan diharapkan dapat segera mendapatkan kejelasan dari pihak dr. Resti terkait tuduhan ini. Sementara itu, Ryan Latief dan tim hukumnya terus berkomitmen untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.
Hingga berita ini di rilis hari ini pihak dr. Resti belum memberikan keterangan terkait hal tersebut, kami sudah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp namun belum di respon.










