Perumda Pasar Makassar Raya Tertibkan Pasar Kerung-Kerung, 308 Tempat Usaha Disegel

  • Bagikan

MAKASSAR. Perumda Pasar Makassar Raya mengambil langkah tegas dengan menyegel 308 kios dan lapak di Pasar Kerung-Kerung, Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Rabu (1/7/2026).

Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin administrasi sekaligus optimalisasi pengelolaan aset perusahaan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong para pedagang untuk memenuhi kewajiban administrasi serta menciptakan tata kelola pasar yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Kepala Pasar Kerung-Kerung, Muh. Said, mengatakan penyegelan tersebut merupakan bagian dari komitmen Perumda Pasar Makassar Raya dalam mewujudkan tata kelola pasar yang lebih tertib, profesional, dan berkeadilan. Menurutnya, penegakan aturan dilakukan secara konsisten guna menciptakan lingkungan pasar yang kondusif serta memastikan seluruh pedagang memperoleh perlakuan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Penataan ini bertujuan meningkatkan disiplin administrasi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan oleh pedagang yang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya, Muh. Jaenul, menjelaskan pelaksanaan penyegelan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar dalam Daerah Kota Makassar, serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004.

Dari data yang kami miliki, terdapat sekitar 308 petak tempat usaha yang melakukan pelanggaran administrasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Oleh karena itu dilakukan penyegelan atau penutupan sementara. Setelah seluruh kewajibannya diselesaikan, tempat usaha tersebut akan dibuka kembali sehingga pedagang dapat melanjutkan aktivitas usahanya,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, proses penyegelan sempat mendapat penolakan dari sejumlah pihak yang menempati kios. Namun, setelah petugas melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan penjelasan mengenai dasar hukum serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh, situasi berangsur kondusif.

Selanjutnya, para pihak yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan kewajiban administrasi melalui Kantor Perumda Pasar Makassar Raya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Bagikan
Exit mobile version