Kader PMII Minta Pengelola THM W Super Club Makassar Disanksi Tegas

  • Bagikan

MAKASSAR, timurindonesia.com – Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Makassar meminta kepada aparat hukum dan pemerintah untuk memberikan sanksi tegas terhadap W Super Club milik pengacara kondang Hotman Paris. Menyusul dugaan pengoperasian Tempat Hiburan Malam (THM) setelah ditutup sementara.

Kehadiran THM W Super Club milik Pengacara Kondang Hotman Paris dianggap telah membuat Gaduh Masyarakat Sulawesi Selatan karena menuai banyak Penolakan dari berbagai Pihak setelah diresmikan pada 27 Mei 2024 lalu di Kawasan Center Point of Indonesia, Kota Makassar.

Sebelumnya di ketahui bahwa W Super Club di tutup sementara oleh Polrestabes Makassar beberapa hari setelah diresmikan, karena tidak mengantongi izin untuk Diskotik ataupun Night Club. Informasi tersebut telah terkonfirmasi oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Ketua PC PMII Kota Makassar Ma’ruf Pangewa dalam aksi unjuk rasa yang digelar Senin (24/06) kemarin, mengecam adanya aktivitas di Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club Makassar. Dalam pernyataannya, Ma’ruf mempertanyakan Izin yang di Kantongi oleh Pihak Management W Super Club serta mendorong Pj. Gubernur Sulawesi Selatan untuk memberikan sanksi berat kepada Pihak Management W Super Club Makassar.

“Adanya informasi bahwa W Super Club Makassar belum mengantongi Izin, namun dengan berani beroperasi beberapa hari lalu ialah sebuah tindakan arogan. Kami mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera bersikap secara tegas, memberikan sanksi berat kepada Pihak Manajemen W Super Club dengan Menutup Permanen W Super Club Makassar”.

Ma’ruf juga mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Organisasi Masyarakat, Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Sulawesi Selatan agar tetap menjaga Komitmen atas Penolakan W Super Club Makassar di Kawasan CPI, Kota Makassar.

“Sesuai Komitmen awal, PMII Makassar Menolak Kehadiran W Super Club Makassar. Kami tidak main-main dengan komitmen ini, kami akan segera kembali melakukan Aksi Penolakan di Kota Makassar selama Pemprov Sulawesi Selatan tidak bersikap secara tegas yaitu menutup Permanen W Super Club Makassar” Tutupnya.

Dalam Aksi unjuk rasa tersebut, Pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Sulawesi Selatan dan Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Sulawesi Selatan menyambut dengan baik serta menemui massa aksi untuk menerima seluruh aspirasi yang disuarakan oleh massa aksi. Adapun beberapa poin yang menjadi tuntutan kader PMII Kota Makassar, yaitu:
1. Menolak W SUPER CLUB di Kota Makassar.
2. Mendesak Pemprov Sulawesi Selatan memberikan Sanksi Berat kepada Pihak Management W Super Club Makassar, yaitu Menutup secara Permanen W Super Club di Kota Makassar.
3. Mendesak Pemprov Sulawesi Selatan untuk Mengevaluasi dan Menutup THM yang tidak sesuai Prosedural Hukum yang berlaku.
4. Mengingatkan Kepada semua Pihak yang Menolak W Super Club Makassar untuk tetap Komitmen dan Mengawal Perjuangan ini.
5. Mengingatkan kepada semua Pihak untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban di Kota Makassar.

  • Bagikan
Exit mobile version