Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel Terhadap Media dan Jurnalis

  • Bagikan

ujarnya.

Menurutnya juga, hakim menilai penggugat tidak jelas atau salah sasaran menarik jurnalis dalam kasus ini untuk mempertanggungjawabkan. Sehingga hakim berkesimpulan bahwa gugatannya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).

“Ini juga dapat diterangkan bahwa tidak semua upaya hukum selalu dibenarkan. Gugatan ini benar secara hukum tapi tujuan tidak dibenarkan,” terangnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *