TORAJA UTARA – Polemik pendataan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kembali menjadi sorotan setelah nama anggota DPR RI asal Toraja, Eva Stevany Rataba, sempat tercatat dalam Desil 4.
Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan publik: bagaimana seorang anggota DPR RI bisa masuk dalam kelompok desil yang menjadi salah satu rujukan pemerintah dalam menentukan sasaran program perlindungan sosial?
Namun, satu hal perlu ditegaskan. Tercatat dalam Desil 4 tidak berarti seseorang otomatis menerima bantuan sosial. Dalam kasus Eva Rataba, Dinas Sosial Toraja Utara menyatakan Eva tidak pernah menerima bantuan sosial pemerintah.
Eva Rataba Pertanyakan Data Dirinya
Eva sebelumnya mengaku terkejut setelah mengetahui namanya tercatat dalam Desil 4.
Legislator DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III tersebut kemudian mempertanyakan sumber dan proses pendataan yang membuat dirinya masuk dalam klasifikasi tersebut.
“Saya merasa heran ketika mengetahui bahwa nama saya tercatat dalam desil 4. Karena itu, saat rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik, saya langsung mempertanyakan bagaimana hal tersebut dapat terjadi,” kata Eva dalam jumpa pers, Selasa (8/9).
Eva bahkan mendatangi Dinas Sosial Toraja Utara untuk meminta penjelasan terkait data dirinya.
Ia menilai persoalan tersebut penting karena menyangkut akurasi data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah dalam menentukan sasaran bantuan.
BPS Sebut Ada Inclusion Error
Kepala BPS Toraja Utara menjelaskan bahwa DTSEN merupakan hasil integrasi sejumlah sumber data sosial ekonomi. Proses pemutakhiran data juga masih terus dilakukan.
Dalam kasus Eva, BPS menyebut adanya inclusion error, yakni kondisi ketika seseorang yang seharusnya tidak masuk dalam kelompok sasaran tertentu justru tercatat di dalamnya.
Persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses pemutakhiran data.
Status Eva Kini Berubah
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul turut memberikan penjelasan mengenai kasus tersebut.
“Eva memang sempat tercatat dalam Desil 4. Namun, setelah informasi tersebut diketahui dan dilakukan penelusuran, data Eva kemudian dimutakhirkan, ” katanya.
Mensos juga menegaskan bahwa Eva tidak pernah menerima bansos meskipun sebelumnya tercatat dalam Desil 4.
Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan yang lebih luas, yakni mengenai akurasi pendataan masyarakat melalui DTSEN.
Jika data seseorang dapat berubah setelah dilakukan verifikasi, masyarakat pun memiliki pertanyaan mengenai kemungkinan adanya kesalahan serupa terhadap warga lainnya.
Terutama bagi masyarakat miskin yang sangat bergantung pada bantuan pemerintah, kesalahan klasifikasi data dapat berdampak langsung terhadap akses mereka terhadap program perlindungan sosial.
Pemerintah sendiri menyediakan mekanisme usul sanggah bagi masyarakat yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat dapat mengajukan keberatan agar data mereka diverifikasi dan, apabila terbukti tidak sesuai, dilakukan pemutakhiran.
Bukan Sekadar Persoalan Eva Rataba
Polemik ini pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan nama Eva Rataba.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena DTSEN memiliki peran penting dalam penargetan berbagai program pemerintah. Akurasi data menjadi kunci agar bantuan tidak salah sasaran dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak justru terlewat.
