Wow, Program Sertifikasi Halal Gratis, Buruan Daftar

  • Bagikan

MAKASSAR_Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) membuka pendaftaran Program Sertifikasi Halal Self Declare Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan resmi https://bit.ly/halalsulsel25 dan dibuka untuk seluruh UMKM di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Kuota yang tersedia sebanyak 2.344 pelaku usaha.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulsel Andi Eka Prasetia di Makassar, mengatakan program inisiatif strategis ini bertujuan mempercepat sertifikasi halal sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik dan global.

“Program ini difokuskan pada skema self declare yang lebih sederhana dan terjangkau. Kami ingin mempercepat cakupan sertifikasi halal, apalagi tahun depan seluruh pelaku UMKM wajib memiliki sertifikasi halal,” ujarnya, Rabu 6 Agustus 2025.

Ia menambahkan fasilitasi ini menjadi bentuk konkret komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan akses kepada pelaku UMKM agar dapat memperoleh sertifikat halal tanpa biaya.

“Selain jaminan halal bagi konsumen, sertifikasi ini juga akan memperkuat posisi produk UMKM Sulsel di pasar yang lebih luas,” tuturnya.

Sasaran dari program ini adalah pelaku usaha makanan dan minuman yang menggunakan proses produksi sederhana dan tidak menggunakan bahan dari hewan sembelihan seperti sapi, kambing atau ayam.

Pelaku usaha juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko, serta hanya memiliki satu lokasi usaha atau produksi.

Plt. Kepala Bidang Pengembangan Dr. Andi Erni, SP., M.Si mengatakan Program Sertifikasi Halal Self Declare Andalan Hati 2025 di Sulawesi Selatan bertujuan untuk mendorong produk lokal lebih kompetitif melalui sertifikasi halal gratis. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mendapatkan sertifikat halal dengan mudah dan gratis melalui jalur pernyataan mandiri.

Pentingnya Sertifikasi Halal Self Declare yaitu, sertifikasi halal, terutama melalui skema self declare, membantu UMKM untuk meningkatkan daya saing produk mereka, baik di pasar domestik maupun internasional. Selian itu, program ini akan mendukung Pertumbuhan Ekonomi, yaitu  dengan memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM, program ini berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Sertifikasi halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi telah memenuhi standar halal, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut sehingga akan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Skema Self Declare:
Pernyataan Mandiri:
Pelaku usaha melakukan pernyataan mandiri bahwa produk mereka memenuhi standar halal.
Pendamping PPH:
Pernyataan tersebut diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang telah terlatih.
Kuota Gratis:
Pemerintah menyediakan kuota sertifikasi halal gratis bagi UMKM melalui skema self declare.
Proses Pendaftaran:
Pelaku usaha mengisi formulir pendaftaran secara online.
Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.Jika memenuhi syarat, pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat halal.

“Animo masyarakat yagg cukup tinggi untuk mendapatkan sertifikat halal sehingga program ini mempermudah akses UMKM memperoleh label halal yg bisa meningkatkan performance dan meningkatkan daya saing produk,” tutup Andi Erni.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan resmi https://bit.ly/halalsulsel25 dan dibuka untuk seluruh UMKM di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Kuota yang tersedia sebanyak 2.344 pelaku usaha.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *