MAKASSAR_Kasus dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang yang melibatkan, Sultan Demak bernama Suryo Alam Joyo Kusumo terus bergulir di Polda Sulsel.
Ketua LBH-LSM LIRA Sulsel, Ryan Latief yang melaporkan kasus ini telah mendatangkan dua saksi pelapor di Polda Sulsel dan telah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), memberikan keterangan terkait kasus tersebut di Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Selasa – Rabu (9,10 /09/2025).
”Tahapan proses saat ini masalah dugaan penipuan yang dilakukan oleh sultan Demak sudah tahap pemeriksaan saksi , jadi sudah ada dua saksi yang diperiksa dimintai keterangan dan selanjutnya pemanggilan terhadap terlapor yaitu Sultan Demak Suryo Alam Joyo Kusumo dan Prof dan Prof. Haryono Suroso,” Ujar Ryan
”Jadi harapan saya pihak kepolisian harus menegakkan keadilan dan menegakkan hukum seadil-adilnya , jangan sampai karena ini menyangkut harga diri dan kerajaan, saya menggunakan cara saya begitu , kita masih mempercayai proses hukum yang ada ,” Tegas Ryan.
”Saya juga keturunan Raja Luwu -sinjai Tellupoccoe Arung Kaloling dan Datu Luwu XXV Lakaseng, jangan sampai saya menggunakan hukum adat seperti itu , jadi saya mengharapkan semoga Sultan dapat hidayah dan tersadarkan bisa menyelesaikan kerugian yang saya alami ,itu pesan saya kepada Sultan agar kembali ke marwah leluhur
jangan mencederai dengan tindakan penipuan seperti ini, jadi harapan saya semoga dalam beberapa hari kedepan Sultan tersadarkan bahwa apa yang dilakukan adalah sebuah kesalahan dan segera mengembalikan hak hak saya,” Tutup Ryan Latief
Sebelumnya Berdasarkan laporan polisi nomor polisi : LP/B/872/IX/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, Ryan Latief telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHPidana tentang dugaan Penipuan dan penggelapan. (Ra).
