Sekolah Negeri dan Swasta di Makassar Diingatkan Penuhi SLF demi Keselamatan

  • Bagikan

MAKASSAR — Seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, perlu memastikan bangunan yang digunakan telah memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kelengkapan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung penerbitan izin operasional sekolah.

Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, menegaskan bahwa kewajiban pemenuhan SLF tidak hanya berlaku bagi bangunan sekolah baru. Bangunan lama yang sebelumnya telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga perlu menyesuaikan dengan ketentuan regulasi yang berlaku saat ini.

Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bertema “Optimalisasi Pemenuhan PBG-SLF untuk Mendukung Penyelenggaraan Izin Operasional Satuan Pendidikan” di Hotel Ibis Styles Makassar, Selasa (3/11).

Kegiatan ini diikuti perwakilan sejumlah sekolah negeri dan swasta dari jenjang SD hingga SMP.

Andi Zainal menjelaskan, perubahan regulasi membuat pemilik dan pengelola bangunan perlu memperhatikan kembali persyaratan kelayakan fungsi bangunan, termasuk bangunan yang sebelumnya telah mengantongi IMB.

“Jangankan bangunan pendidikan, rumah tinggal juga wajib memperhatikan kelayakan fungsi bangunan. Karena ini terkait dengan kelayakan, bukan hanya kelayakan untuk digunakan, tetapi juga kelayakan dari sisi keamanan,” ujarnya.

Ia mencontohkan, bangunan rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi sekolah tidak serta-merta dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan. Fungsi bangunan harus diperiksa kembali untuk memastikan kesesuaiannya dengan peruntukan baru.

“Kalau ada alih fungsi, misalnya dari rumah tinggal menjadi bangunan pendidikan, tentu harus dilihat lagi apakah SLF-nya layak untuk peruntukan tersebut. Kalau tidak memenuhi, tentu tidak bisa diterbitkan dan izin operasionalnya juga tidak dapat diproses,” jelasnya.

Menurutnya, pemeriksaan kelayakan bangunan juga mencakup aspek keselamatan pengguna. Sekolah harus memiliki sistem keselamatan yang memadai, termasuk jalur evakuasi untuk mengantisipasi keadaan darurat.

Karena itu, Andi Zainal meminta pengelola sekolah tidak memandang SLF hanya sebagai persyaratan administratif. Pemenuhan dokumen tersebut harus berjalan seiring dengan upaya memastikan bangunan aman dan sesuai fungsi.

Melalui sosialisasi ini, Distaru Makassar berharap pengelola sekolah semakin memahami ketentuan PBG dan SLF sehingga penyelenggaraan pendidikan dapat didukung fasilitas bangunan yang memenuhi standar kelayakan.

  • Bagikan
Exit mobile version