MAKASSAR –Ryan Latief, Ketua Pasukan Adat To Manurung sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Sulawesi Selatan, menyatakan prihatin dan kekecewaannya terhadap kinerja oknum penyidik Polda Sulawesi Selatan. Kekecewaan ini berkaitan dengan penanganan kasus penipuan yang melibatkan iming-iming senilai 200 miliar rupiah, yang merugikan dirinya sebesar 850 juta rupiah. Kasus ini diduga dilakukan oleh Surya Alam Joyo Kusumo, yang mengaku sebagai Raja Demak dari Jawa Tengah.
Menurut hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Sulsel, kasus ini dianjurkan untuk dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah. Namun, Ryan Latief merasa keberatan dengan keputusan tersebut. Padahal korban berada di Sulawesi Selatan dan para saksi-saksi pun sudah diperiksa di Polda Sulsel. Sebelumnya, kasus yang sama telah dilimpahkan ke Polda Jateng dan kemudian dialihkan kembali ke Polda Sulsel. Kini, kasus tersebut kembali dialihkan ke Polda Jateng. “Ada apa dengan kepolisian Polda Sulsel?” tanya Ryan Latief.
Ryan Latief mengungkapkan rasa prihatin dan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dianggapnya berbelit-belit. Ia menduga adanya intervensi pihak tertentu dalam penanganan kasus ini, termasuk dari salah satu oknum polisi berpangkat AKBP. “Kasus saya ini sangat berbelit-belit, dan saya menduga akibat adanya keterlibatan intervensi dari salah satu oknum polisi yang berpangkat AKBP,” ujarnya dihadapan awak media Pada, Selasa (14/04/2026)
Apabila kepolisian tidak mampu menyelesaikan kasus ini dengan adil, Ryan Latief menyatakan akan memberlakukan hukum adat untuk melawan pihak yang dianggap sebagai “Raja Demak palsu”. Langkah ini merupakan bentuk kekecewaan dan ketidakpuasan atas penanganan kasus yang dianggap tidak transparan dan tidak adil.
Sebagai Ketua Pasukan Adat To Manurung dan Ketua LBH LIRA Sulsel, Ryan Latief berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan jujur dan adil, tanpa adanya intervensi yang merugikan pihak yang mencari keadilan. Keputusan untuk melibatkan hukum adat adalah langkah yang diambil sebagai upaya terakhir apabila proses hukum yang berlaku tidak mampu memberikan solusi yang memadai.
Sementara awak media sudah beberapa kali menghubungi pihak Polda Sulsel. Hingga berita ini di publikasikan, pihak Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta kode etik Jurnalistik.(TI)










