MAKASSAR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap kasus kekerasan seksual yang melibatkan dua tersangka pasangan suami istri yang berprofesi sebagai pedagang nasi kuning. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026, dan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolrestabes didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, Kasi Humas Kompol Wahiduddin, serta Kasi Propam Kompol Ramli.
Kombes Pol. Arya Perdana mengungkapkan, peristiwa kekerasan seksual itu terjadi di Perumahan Pesona Barombong Indah, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada tahun 2026. Korban diketahui seorang perempuan berinisial K (22), sementara dua tersangka adalah pasangan suami istri bernama Sukarno dan Sumarniati.
Menurut Kapolrestabes, kasus ini bermula saat tersangka Sumarniati menuduh suaminya, Sukarno, memiliki hubungan terlarang dengan korban yang bekerja di warung makan milik mereka. Atas tuduhan tersebut, korban kemudian dipaksa masuk ke dalam kamar oleh kedua pelaku.
“Korban mengalami penganiayaan dan dipaksa melakukan hubungan badan dengan salah satu pelaku, sementara perbuatan tersebut direkam menggunakan video oleh pelaku lainnya,” ujar Kombes Pol. Arya Perdana dalam keterangannya kepada awak media.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan, korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama oleh kedua tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video serta barang bukti lain yang menguatkan terjadinya tindak pidana persetubuhan sebagaimana yang dilaporkan korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Sementara itu, tersangka Sumarniati mengakui perbuatannya. Ia mengklaim memaksa korban melakukan hubungan badan dengan suaminya untuk membuktikan dugaan perselingkuhan. Ia juga menyatakan bahwa rekaman video tersebut tidak dimaksudkan untuk disebarluaskan.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengakuan tersangka tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” pungkas Kapolrestabes Makassar.
