JAKARTA _Calon anggota DPR RI dari Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka, melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putriana menilai laporan pidana yang diarahkan kepadanya mengandung unsur fitnah dan diduga dimaksudkan untuk menggagalkan peluangnya menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan.
Putriana merupakan calon pengganti anggota legislatif berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024. Dalam perolehan suara, ia memperoleh 53.700 suara, berada di bawah Rusdi Masse Mappassesu yang meraih 161.301 suara dan Eva Stevany dengan 73.910 suara. Rusdi Masse dan Eva Stevany melenggang ke Senayan seiring perolehan dua kursi Partai NasDem di daerah pemilihan tersebut. Kondisi ini menempatkan Putriana sebagai kandidat terkuat pengganti Rusdi Masse yang diketahui berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia.
Kuasa hukum Putriana Dakka dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, Artahsasta Prasetyo Santoso, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Jabatan publik, biarpun seorang wakil gubernur, tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran,” ujar Artahsasta kepada wartawan di Jakarta, usai mendampingi kliennya membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2026).
Artahsasta menjelaskan bahwa Fatmawati Rusdi, yang merupakan istri Rusdi Masse Mappassesu, sebelumnya melaporkan Putriana Dakka ke Polda Sulawesi Selatan melalui kuasa hukumnya, Muchlis Mustafa. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 8 Mei 2025. Dalam laporan itu, Putriana dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow yang disebut menyebabkan kerugian sebesar Rp1,73 miliar.
Delapan bulan setelah laporan tersebut dibuat, penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menetapkan Putriana sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/3859/XII/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 31 Desember 2025 yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Penetapan tersangka tersebut memicu polemik dan menjadi perbincangan luas di masyarakat serta viral di media sosial.
Artahsasta menilai penetapan tersangka itu diiringi dengan kampanye hitam dan penyebaran informasi yang dinilainya tidak benar.
“Terjadi gelombang black campaign dan penyebaran fitnah secara masif oleh buzzer yang diduga diorganisasi untuk menjatuhkan reputasi klien kami agar terganjal ke Senayan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” katanya.
Di tengah tekanan tersebut, Putriana Dakka, perempuan asal Palopo yang mengaku terinspirasi semangat kepahlawanan Opu Daeng Risaju, memilih menempuh jalur hukum. Ia melaporkan salah satu pegiat media sosial, dr. Resti Apriani, yang diduga menyebarkan informasi merugikan. Penyidik Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan kemudian menetapkan Resti sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka tertanggal 15 Januari 2026.
Selain itu, Putriana juga melaporkan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan penyiaran rilis yang menyebut Putriana ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara umrah subsidi. Padahal, menurut Putriana, ia tidak pernah berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Saat ini, Biro Paminal Divisi Propam Polri disebut tengah melakukan pemeriksaan di Makassar.
Putriana mengaku tidak mengetahui adanya laporan polisi maupun proses penetapan tersangka terhadap dirinya. Ia menyatakan baru mengetahui status tersangka pada 27 Januari 2026 setelah menerima informasi dari seorang penyidik di Polda Sulawesi Selatan.
“Saya tidak pernah menerima undangan klarifikasi atau surat panggilan pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun sebagai terlapor,” ujar Putriana.
Ia menjelaskan bahwa surat panggilan pemeriksaan diketahui dikirimkan ke alamat lamanya di Jalan Opu Tosapaile, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, yang sudah tidak ditempati sejak September 2023 karena dirinya telah berdomisili di Jakarta. Putriana juga menyebut penyidik yang menangani perkara tersebut memiliki nomor telepon pribadinya dan sempat berkomunikasi dengannya, namun tidak pernah menyampaikan adanya panggilan pemeriksaan.
Merasa dirugikan, Putriana mendatangi Polda Sulawesi Selatan untuk meminta dilakukan pemeriksaan dengan membawa bukti transaksi pengembalian modal serta pembagian keuntungan kepada Fatmawati Rusdi. Kuasa hukum Putriana menilai penyidik telah mengabaikan asas due process of law karena tidak melakukan pemeriksaan terhadap kliennya pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.










