Makassar – Perumda Air Minum Kota Makassar melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan yang berdiri di sepanjang Jalan Leimena, Jumat (6/2/2026). Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 06.00 Wita dan dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Air Minum Makassar, Hamzah Ahmad.
Penertiban ini merupakan bagian dari langkah pengamanan aset perusahaan daerah sekaligus upaya penataan kawasan agar lebih tertib dan nyaman. Area yang sebelumnya dipenuhi lapak serta bangunan semi permanen dinilai telah digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sebelum tindakan dilakukan, pihak Perumda Air Minum telah menyampaikan teguran tertulis kepada para pedagang yang menempati lokasi tersebut. Pendekatan persuasif disebut menjadi prioritas agar proses di lapangan berjalan lancar dan minim gesekan.
Hamzah Ahmad menegaskan bahwa penataan kawasan perlu dilakukan guna mengembalikan fungsi ruang yang merupakan bagian dari aset perusahaan daerah. Menurutnya, pengamanan aset penting untuk mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Ia juga menyampaikan bahwa selain fokus pada peningkatan pelayanan air bersih, perusahaan daerah turut menaruh perhatian pada pengelolaan dan perlindungan aset secara profesional dan bertanggung jawab.
Proses penertiban melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Satpol PP, aparat keamanan, serta perwakilan RT dan RW setempat. Keterlibatan berbagai pihak tersebut bertujuan memastikan kegiatan berlangsung tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau kondusif. Petugas menjalankan tugas sesuai prosedur, sementara para pedagang yang terdampak bersikap kooperatif.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Perumda Air Minum Kota Makassar dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel, sekaligus menjaga aset daerah guna mendukung pelayanan air bersih berkelanjutan bagi masyarakat.
