Kemenag Sulsel Perkuat Kompetensi Verifikator untuk Sertifikasi Tanah Wakaf

  • Bagikan

MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan melalui  Ditjen Bimas Islam dalam  hal ini direktorat pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia melaksanakan pembekalan verifikator untuk sertifikasi tanah wakaf di Sulawesi Selatan yang di laksanakan di Hotel Gammara Makassar, Senin–Selasa, 24–25 November 2025.

‎Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman para verifikator dalam proses digitalisasi pendaftaran tanah wakaf melalui aplikasi e-AIW (Akta Ikrar Wakaf Digital). Sistem ini merupakan inovasi Kementerian Agama RI dalam mendukung tata kelola wakaf yang lebih modern, akuntabel, dan tertib administrasi.

‎Kegiatan ini di buka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian agama Sulawesi Selatan, Ali Yafid. Dan dihadiri Direktur pemberdayaan Zakat dan wakaf kementerian agama Republik indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Analisis kebijakan Subdil perizinan dan evaluasi lembaga zakat, Mirna Yulianti  serta Kepala Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag  Sulsel ,Mulyadi.

‎Ali Yafid menegaskan bahwa peningkatan kompetensi verifikator merupakan langkah penting dalam memastikan tata kelola wakaf berjalan lebih profesional dan akuntabel.

‎”Pembekalan verifikator untuk sertifikasi tanah wakaf di Sulawesi Selatan ini memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada seluruh verifikator, khususnya di KUA, supaya dalam melaksanakan tugas fasilitasi wakif dan tanah wakaf bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

‎Ia menambahkan bahwa program sertifikasi tanah wakaf di Sulsel telah menunjukkan hasil yang signifikan.

‎”Alhamdulillah, sebetulnya di Sulsel ini sudah berjalan pelaksanaan pensertifikasian tanah wakaf. Tahun lalu kita melakukan sertifikasi sebanyak 66 masjid dan tahun ini sudah ada 291 masjid yang berhasil disertifikasi,” jelas Ali Yafid.

‎Keberhasilan ini, kata dia, merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil Kemenag Sulsel, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

‎ “Kegiatan ini untuk memberikan kompetensi kepada verifikator agar seteliti mungkin dalam memverifikasi data sertifikasi tanah wakaf yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama,” tambahnya.

‎Kegiatan ini di ikuti 60 peserta dari 24 kabupaten kota di Sulawesi Selatan. Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan mampu memahami standar verifikasi data wakaf, mekanisme digitalisasi administrasi tanah wakaf, serta mampu menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku.

‎Dengan adanya transformasi digital melalui aplikasi e-AIW, Kementerian Agama berharap tata kelola wakaf di Indonesia semakin tertib, transparan, dan memudahkan masyarakat dalam proses pendaftaran aset wakaf secara resmi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *