Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran besar Irvian Bobby Mahendro, pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bobby diduga menjadi penerima dana terbesar, mencapai Rp69 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari hiburan, setoran tunai, hingga pembelian kendaraan mewah.
KPK menyita belasan mobil dan motor, termasuk mobil sport dan motor besar, yang berbeda jauh dengan laporan harta kekayaan (LHKPN) Bobby. Dalam laporan terakhirnya pada 2021, ia hanya mencatat harta sekitar Rp3,9 miliar, termasuk satu bidang tanah dan satu unit Mitsubishi Pajero.
“Temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian signifikan antara laporan harta dan fakta di lapangan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo Jumat (22/8).
Dalam kasus ini, KPK memperkirakan total aliran dana pemerasan mencapai Rp81 miliar. Selain Bobby, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer juga disebut menerima bagian sekitar Rp3 miliar.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui proses gelar perkara. Meski beberapa detail barang bukti belum dipublikasikan secara rinci, KPK menyebut sudah ada cukup bukti aliran dana, termasuk kendaraan mewah dan aset pribadi yang disita.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, sekaligus memicu tuntutan publik agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap kinerja kementerian.
Program K3 seharusnya menjadi instrumen vital untuk melindungi pekerja dari kecelakaan kerja. Jika sertifikasi justru dijadikan “ladang bisnis gelap”, maka yang terancam bukan hanya reputasi Kemenaker, melainkan juga keselamatan pekerja di lapangan. Dengan kata lain, setiap rupiah yang dikorupsi dari program K3 adalah potensi nyawa pekerja yang dipertaruhkan.
