Sultan Demak Disomasi Pengusaha Asal Makassar, Ini Penyebabnya

  • Bagikan

MAKASSAR_Pengusaha asal Makassar, RY, resmi melayangkan surat somasi kepada Pemangku Kesultanan Demak, Sri Sultan Surya Alam Joyokusumo (SAJ). Somasi itu dilakukan atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan SAJ, yang menyebabkan RY rugi hingga ratusan juta rupiah.

“Bismillahirrahmanirrahim, saya secara resmi melakukan somasi kepada atasnama Sri Sultan Surya Alam Joyokusumo, yang dalam hal ini menjabat sebagai pemangku Kesultanan Demak,” kata RY dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 Agustus 2025.

RY mengaku telah mencoba komunikasi dengan SAJ dalam satu bulan terakhir, namun tidak mendapat tanggapan. Ia mempertanyakan perihal dana yang ia telah keluarkan untuk urusan yang telah dijanjikan SAJ sebelumnya.

“Saya hampir setiap hari mengirim WA, telepon. Namun tak mendapat respon apa-apa. Padahal sebelum-sebelumnya, kami sangat aktif saling berkomunikasi,” ujar RY mengirimkan beberapa bukti foto layar WAnya dengan SAJ.

Dalam kasus tersebut, RY mengaku mengalami kerugian hingga Rp850 juta. Ia memaparkan empat item besar yang membuat RY rugi. Yakni terkait pembayaran pengambilan PIN Bank Indonesia (BI) sebesar Rp55 juta. Pembayaran itu dilakukan melalui transfer ke atas nama Haryono dari bank Mandiri ke BCA pada tanggal 28 Mei 2025. Pengeluaran kedua adalah pembayaran tunai senilai Rp200 juta pada 5 Juni 2025.

“Alasannya dana untuk juru kunci bunker tempat penyimpanan uang yang disebut Rp27 triliun,” terang RY.

Kerugian ketiga, lanjut RY, adalah biaya operasional berupa transportasi, akomodasi dan komsumsi rombongan Makassar-JKT Demak PP selama pengurusan dari Maret hingga Juli 2025. RY menyebut kerugian senilai Rp300 juta. RY juga mengaku rugi terkait pembayaran royalty pinjaman (dengan jaminan SHM rumah) sebesar Rp295 juta pada 10 Agustus 2025.

RY juga menceritakan, komunikasi awal dengan SAJ terjadi pada awal tahun 2025. Saat itu SAJ menjanjikan modal kerja kepada RY sebesar Rp150 miliar dengan sejumlah syarat. Seperti PIN BI dan uang tunai Rp200 juta untuk juru kunci bunker.

“Saya dikirimi video lengkapnya tentang uang yang disebut sampai puluhan triliun yang tersimpan di dalam sebuah bunker,” ujar RY lagi.

RY mengaku telah memenuhi seluruh syarat yang diminta oleh SAJ. Ironisnya, janji-janji SAJ belum terealisasi sampai saat ini. RY pun meminta itikad baik dari SAJ untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan serta biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama pengurusan.

“Jika tidak, saya menganggap ini sebagai dugaan penipuan serta dugaan peredaran uang palsu. Dan itu semua diatur dalam UU KUHP,” tegasnya.

RY juga meminta SAJ untuk mempertanggungjawabkan atas segala apa yang telah dijanjikan selambat lambatnya 3×24 jam sejak diterimanya somasi tersebut. “Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut,” kunci RY.

Sebagai keseriusan somasi ini, RY juga menembuskan kasus ini hingga ke Istana Negara, Kapolri, Gubernur BI, Mabes Polri dan Polda Sulawesi Selatan. RY khawatir, hal ini sudah biasa terjadi dengan modus dengan menjadikan Istana Dermak sebagai pintu melakukan penipuan dengan janji memiliki aset triliunan rupiah.(*)

  • Bagikan
Exit mobile version