Makassar,timurindoesia.com—Sekretariat DPRD Makassar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2011 tentang pengelolaan rumah kost. Kegiatan tersebut dianggap sangat penting, agar masyarakat utamanya pemilik kost mengetahui, aturan yang berlaku.
Makassar sebagai pintu gerbang Indonesia Timur, dimana banyak warga yang datang berkunjung untuk mencari kerja maupun sekolah, membutuhkan rumah kost. Tidak heran jika di Kota ini juga ribuan rumah kost tersebar dibeberapa wilayah.
Belakangan juga muncul berbagai masalah kejahatan dari rumah kost, sehingga pemerintah melihat pentingnya mengatur hak dan kewajiban pemilik kos dan penghuninya, yang tertuang dalam peraturan daerah.
“Kenapa ini penting karena banyak kost kostsan sekarang ini digunakan sebagai sarang kejahatan, seperti tempat peredaran narkoba, pristitusi dan perampokan,” ujar Adi Rasyid Ali, Wakil Ketua DPRD Makassar di acara sosialisasi Perda Rumah Kost, di Hotel Grand Asia Makassar, Rabu (2/8).
Dengan adanya Perda yang mengatur rumah kost tentunya diharapkan kepada pemilik kost untuk memahami isi dari perda tersebut.
Seperti yang dikatakan Ara, sapaan akrab Adi Rasyid Ali, warga dapat mengawasi rumah kost yang berada di sekitarnya. Sebab rumah kos yang tidak mendapatkan pengawasan banyak hal negatif yang bisa terjadi termasuk tempat peredaran narkoba, perampokan, dan kumpul kebo prostitusi.
Fatur Rahim dari Dinas Perumahan Kota Makassar, mengatakan perda tersebut akan membuat masyarakat dan pengelola rumah kost lebih bersinergi. *andi amriani










