MAKASSAR _Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) menghadiri Seminar Nasional dengan tema “Pembaharuan Paradigma Hukum Pidana Pasca Berlakunya KUHP-KUHAP Baru Dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris/PPAT” yang diselenggarakan pada hari Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketua Bidang Advokasi dan Pelayanan Hukum (Non Litigasi) Dr. Aksal Arsyad, S.H., M.Kn hadir mewakili Ketua Umum PP IPPAT dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi, harmonisasi, dan kolaborasi antara Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang selama ini telah terjalin dengan sangat baik. Ke depan, kerja sama strategis tersebut perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan guna menjaga marwah, integritas, serta profesionalitas jabatan Notaris dan PPAT.
Lebih lanjut disampaikan bahwa IPPAT memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan kepada anggotanya, salah satunya melalui keberadaan Tim Solidaritas dan Edukasi (Tim SE) yang memberikan pendampingan dan dukungan kepada anggota dalam menghadapi berbagai persoalan hukum maupun profesi. Tantangan ke depan adalah bagaimana memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi Notaris dan PPAT, khususnya untuk mencegah terjadinya kriminalisasi dalam pelaksanaan jabatan, seiring dengan mulai diberlakukannya KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025.
Kehadiran unsur pemerintah, akademisi, serta organisasi profesi dalam jumlah yang signifikan dalam seminar nasional tersebut mencerminkan tingginya perhatian dan komitmen bersama dalam membangun pemahaman yang komprehensif dan konstruktif terhadap implementasi KUHP dan KUHAP baru, khususnya yang berdampak langsung terhadap pelaksanaan jabatan Notaris dan PPAT.
Melalui forum seminar nasional yang dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah Sulawesi Selatan IPPAT dan INI diharapkan terbangun kesamaan pandangan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta perumusan langkah-langkah strategis guna menjamin kepastian hukum, perlindungan profesi, dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi Notaris dan PPAT di seluruh Indonesia.










