Pimpinan DPRD Sulsel segera Kirim Berkas Hasil Seleksi KPID-KI ke Pemprov

  • Bagikan

MAKASSAR–Pimpinan DPRD Sulsel, Ni’matullah akan mengirimkan berkas hasil seleksi calon komisioner KPID ke Pemerintah Provinsi.

Dia menjelaskan, dari hasil rapat Pimpinan fraksi (Rapim), delapan fraksi mendesak dan bersurat resmi untuk melanjutkan proses tersebut ke Pemprov Sulsel.

“Saat ini sudah akhir masa jabatan anggota dewan, kita akan menyerahkan berkas dalam bentuk memori, kita serahkan ke gubernur selanjutnya terserah gubernur apakah dia melanjutkan atau tidak,”katanya Kamis (19/09/2024).

Menurutnya, tidak adil bila meninggalkan persoalan di masa akhir jabatan, kemudian membebankan kepada anggota DPRD baru yang tidak mengetahui persoalan yang sebenarnya. Ia pun telah membuat kronologi setebal enam halaman menjelaskan persoalan serta hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel.

“sudah ada saya bikin kronologi, saya jelaskan lengkap. Bagaimana prosesnya, apa masalahnya. Saya fair saja, saya jelaskan ke pak Pj gubernur, terserah kesimpulannya apa mau dilantik, ditetapkan, di pending tergantung kebijakannya. Rencana diserahkan Senin nanti,” katanya kepada wartawan.

Pria disapa akrab Ullah ini menyatakan, DPRD Sulsel hanya diberi kerja oleh Pemprov Sulsel melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sulsel, untuk melaksanakan fit and propetes KPID-KI dilaksanakan Komisi A, setelah proses awal seleksi dilakukan Tim Seleksi (Timsel) KPID-KI.

“Apa yang dikerjakan priode ini kita diserahkan. Ini hasil pekerjaan, ini masalahnya. Bisa dilihat ini ada enam halaman dan masih saya koreksi. Kronologinya saya jelaskan supaya kita fair (adil). Terserah pak gub mau membaca itu, mau lantik cepat atau mau pending lagi, urusan dia.

“Tetapi, sebagai pertanggungjawaban kelembangaan, saya harus melaporkan kepada pak gub, ini hasil kerja kami, ini masalah yang ada, ini persoalan yang muncul, inilah hasilnya, silahkan pak gub menentukan,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Komisi A DPRD melaksanakan seleksi fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan kepada 21 calon KPID dan 15 calon KI Sulsel dilaksanakan pada 16-17 April 2024. Namun berlangsung tertutup, padahal dalam aturan semestinya terbuka dan tidak ada proses perangkingan.

Selanjutnya, mengumumkan hasil nama-nama yang lolos diduga tanpa persetujuan pimpinan DPRD Sulsel selaku juru bicara. Hal ini kemudian menuai masalah hingga Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulsel melaporkan dugaan pelanggaran aturan seleksi ke BK DPRD Sulsel.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *