MAKASSAR_Kasus dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang yang menyeret nama Sultan Demak,Suryo Alam Joyo Kusumo terus bergulir di Polda Sulawesi Selatan.
Ketua LBH-LSM LIRA Sulsel, Ryan Latief kembali memenuhi undangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Senin(08/09/2025) setelah sepekan sebelumnya secara resmi melaporkan Sultan Demak ,Suryo Alam Joyo Kusumo ke Polda Sulawesi Selatan, dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHPidana tentang dugaan Penipuan dan penggelapan.
Usai memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) selaku pelapor, Ryan Latief mengatakan hari ini saya memenuhi panggilan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) untuk memberikan keterangan sebagai pelapor,” jadi hari ini saya sudah komplitkan laporan berita acara terhadap kondisi yang saya alami jadi BAP sebagai pelapor,para saksi nanti akan di panggil , saksi saya ada empat orang akan di undang ke Polda Sulsel karena ada satu berdomisili di Bali yang dua ada di jakarta, insya Allah besok mereka akan datang, panggilan sebagai saksi pelapor.,” Ujar Ryan Latief.
Ryan Latief berharap dengan laporan ini ,”pihak kepolisian benar benar menegakkan hukum seadil-adilnya jangan sampai persoalan ini terjadi penegakan hukum di luar hukum,
Ryan Latief berharap Sultan Demak, Suryo Alam Joyo Kusumo, selaku terlapor mendapatkan hidayah untuk sadar diri dan mengembalikan kerugian yang dialami korban, sehingga tidak merusak kerjaan Islam dan Wali Songo,” Tutup Ryan Latief.
