DLH Makassar Edukasi Siswa SMPN 45 Jelang Penghentian Open Dumping di TPA Tamangapa

  • Bagikan

MAKASSAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar terus menggencarkan sosialisasi kebijakan penghentian praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Melalui kegiatan Sosialisasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Persampahan yang digelar di SMP Negeri 45 Makassar, Rabu (29/7/2026), DLH Kota Makassar menggandeng Rumata’ dan BASAibu Wiki Sulsel untuk memberikan edukasi kepada siswa dan guru mengenai pentingnya pemilahan sampah dari sumber.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan perubahan sistem pengelolaan sampah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola persampahan yang selama ini masih bertumpu pada pembuangan sampah langsung ke TPA.

“Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap,” ujar Helmy.

Menurutnya, keberhasilan transformasi pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pembenahan sistem di TPA, tetapi juga ditentukan oleh perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah tangga maupun di lingkungan sekolah.

Karena itu, melalui kegiatan sosialisasi tersebut, para siswa dan guru diajak memahami pentingnya pemilahan sampah organik dan nonorganik sebelum sampah diangkut ke tempat pengolahan atau pemrosesan akhir.

Helmy menjelaskan, Pemerintah Kota Makassar saat ini juga tengah menyusun Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) 2026-2030 sebagai arah baru pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan terintegrasi.

Menurutnya, selama ini sebagian besar sampah yang dihasilkan masyarakat langsung berakhir di TPA, padahal mayoritas merupakan sampah organik yang sebenarnya dapat diolah terlebih dahulu sehingga tidak menjadi beban bagi tempat pemrosesan akhir.

“Jika pengelolaan sampah dari sumber tidak dilakukan, maka beban TPA akan terus meningkat. Karena itu, pemilahan sampah menjadi langkah penting untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA,” katanya.

Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga masyarakat dan institusi pendidikan, DLH Kota Makassar berharap kesadaran lingkungan dapat tumbuh sejak dini. Sekolah dinilai memiliki peran strategis dalam membentuk kebiasaan baru terkait pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah dari pola kumpul-angkut-buang menjadi pengelolaan yang berorientasi pada pengurangan sampah dari sumber, pemanfaatan kembali, serta pengolahan sampah sebelum masuk ke TPA.

Dengan penerapan sistem controlled landfill mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar berharap pengelolaan persampahan dapat berjalan lebih ramah lingkungan sekaligus mendukung target penghentian bertahap praktik open dumping di TPA Tamangapa.

  • Bagikan
Exit mobile version