MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar resmi menghentikan secara bertahap sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang. Mulai 1 Agustus 2026, TPA hanya akan menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumbernya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan sistem controlled landfill menuju sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap,” kata Helmy.
Menurutnya, masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari rumah, kantor, hotel hingga tempat usaha. Sampah organik harus diolah terlebih dahulu, sedangkan sampah anorganik diarahkan untuk didaur ulang melalui jaringan bank sampah yang telah tersedia di berbagai wilayah.
Helmy menjelaskan, selama ini sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA Tamangapa merupakan sampah organik yang cepat membusuk dan menghasilkan air lindi serta gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan.
Karena itu, pemerintah mendorong masyarakat mengolah sampah organik menggunakan metode sederhana seperti ember tumpuk, mini komposter maupun metode Teba. Hasil pengolahan tersebut dapat dimanfaatkan menjadi kompos atau pakan ternak yang memiliki nilai ekonomi.
“Kalau masyarakat menghasilkan kompos kemudian ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima. Begitu juga hasil budidaya maggot maupun residu dari pengolahan maggot juga kami beli,” ujarnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, seluruh kecamatan di 14 wilayah daratan Makassar telah bergerak memperkuat sarana pengelolaan sampah, termasuk pendataan armada pengangkut dan usulan peremajaan kendaraan yang sudah tidak layak pakai.
DLH juga terus menggencarkan sosialisasi kepada RT/RW, lurah, camat hingga petugas kebersihan agar masyarakat memahami tata cara pemilahan sampah. Warga cukup menyediakan tiga tempat sampah berbeda, yakni untuk sampah organik, anorganik dan residu.
“Ketika budaya memilah sampah terbentuk, lingkungan akan semakin bersih, sehat dan kita bisa mewariskan kehidupan yang berkelanjutan kepada generasi mendatang,” tutup Helmy.
