Lahan 10 Hektar Diperebutkan! Tim Pemprov Sulsel Dihadang Ahli Waris di Sidrap, Fakta Mengejutkan Terkuak

  • Bagikan

SIDRAP — Upaya penertiban aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan di Kabupaten Sidrap mendadak memanas. Tim dari Pemprov dihadang langsung oleh pihak ahli waris yang menolak lahan tersebut diambil alih begitu saja.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Tanrutedong, Kecamatan Dua Pitue, tepatnya di depan rumah sakit setempat. Ahli waris dari Andi Pakeng, melalui Andi Fatmawati, bersikeras bahwa lahan seluas 10 hektar tersebut adalah milik keluarganya sejak puluhan tahun lalu.

“Ini tanah orang tua kami, sudah ada sejak tahun 1937. Semua dokumen masih kami simpan,” tegas Andi Fatmawati, Selasa (28/4/2026).

Ia bahkan menunjukkan sejumlah bukti lama, mulai dari dokumen kepemilikan hingga bukti pembayaran iuran (Ipeda) tahun 1981. Menurutnya, klaim pemerintah provinsi yang menyebut lahan itu sebagai aset mereka patut dipertanyakan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sertifikat yang dipegang pemerintah diduga terbit pada tahun 1990-an dan dinilai bermasalah.

“Pengantar dari kelurahan waktu itu tidak pakai kop surat dan tidak ada NIP pejabatnya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pihak ahli waris juga menduga bahwa lahan tersebut dulunya hanya dipinjam pakai oleh pemerintah, bukan diserahkan sebagai hak milik.

Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris, Herwandy Baharuddin, menegaskan bahwa sengketa ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Sidrap.

“Belum ada putusan. Jadi belum ada dasar bagi pemprov untuk menguasai lahan ini,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui kuasa hukumnya, Mauliadi Bin Rauf, tetap bersikukuh bahwa lahan tersebut merupakan aset sah milik pemerintah.

“Kami punya sertifikat, dan sampai sekarang belum pernah dibatalkan oleh pengadilan. Artinya masih sah,” katanya.

Sengketa lahan ini kini menjadi tarik-menarik antara klaim historis dari pihak ahli waris dan bukti administratif yang dimiliki pemerintah. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar kuat.

Kini, publik menanti keputusan pengadilan yang akan menjadi penentu akhir dalam polemik lahan 10 hektar tersebut. Siapa yang benar? Semua akan terjawab di meja hijau. (Ti)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *