Pilrek UNM Ditunda, Antara Ambisi dan Marwah Kampus

  • Bagikan

 

Oleh: Dr. Muhammad Asdar, Alumni S3 Sosiologi UNM

Kabar itu akhirnya datang juga. Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2027–2031 resmi ditunda.

Pada 2 November 2026, Senat UNM mengumumkan penghentian sementara tahapan penyaringan calon rektor. Kebijakan tersebut menyusul surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tertanggal 30 Oktober 2026.

Bagi saya, keputusan ini bukan sesuatu yang mengejutkan. Sejak demonstrasi mahasiswa di Makassar dan Jakarta beberapa hari sebelumnya, sinyal penundaan sudah terlihat cukup kuat.

Padahal, tujuh kandidat telah bersiap mengikuti tahapan berikutnya, yakni Sukardi Weda, Andi Aslinda, Eko Hadi Sujiono, Suwardi Annas, Arifin Manggau, Hasmyati, dan Ismunandar. Nomor urut telah ditetapkan. Pemaparan visi dan misi dijadwalkan pada 2–3 November, sementara penetapan tiga besar direncanakan berlangsung pada 4 November 2026.

Namun, seluruh tahapan itu kini harus dihentikan sementara.

Ada Apa dengan Pilrek UNM?

Pertanyaan mendasarnya adalah: apa yang sebenarnya keliru dalam proses pemilihan rektor kali ini?

Kita perlu melihat persoalan ini secara jujur dan proporsional. Pilrek UNM pada 2024 dibatalkan setelah muncul persoalan serius yang mencoreng proses pemilihan. Seharusnya, Pilrek 2026 menjadi momentum pemulihan kepercayaan sekaligus pembenahan tata kelola kampus. Namun, berbagai persoalan yang kembali mencuat menunjukkan bahwa luka lama belum sepenuhnya pulih.

Setidaknya, ada dua isu besar yang terus membayangi proses pemilihan rektor.

Pertama, persoalan netralitas. Ketika independensi panitia dan Senat UNM mulai dipertanyakan, kepercayaan terhadap proses pemilihan dengan sendirinya ikut tergerus. Padahal, netralitas merupakan fondasi utama untuk memastikan seluruh kandidat memperoleh kesempatan yang setara.

Kedua, persoalan kepatuhan terhadap hukum. Isu terkait putusan Mahkamah Agung mengenai Wakil Rektor II yang disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), tetapi belum dilaksanakan, turut menjadi sorotan. Jika benar demikian, persoalan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola dan kepastian hukum di lingkungan perguruan tinggi.

Situasi ini tentu membuka ruang bagi munculnya laporan dan pengawasan dari pihak eksternal, termasuk kementerian maupun aparat pengawasan internal pemerintah.

Karena itu, ketika Inspektorat turun melakukan pemeriksaan, persoalannya tidak semestinya berhenti pada siapa yang melapor. Jauh lebih penting adalah mengevaluasi sistem dan tata kelola yang memungkinkan persoalan tersebut muncul.

UNM Membutuhkan Negarawan Kampus

Di tengah situasi ini, saya kembali teringat pada sebuah tesis yang pernah saya kemukakan:

UNM adalah gudangnya profesor, tetapi masih kekurangan negarawan kampus.

Kita memiliki banyak profesor. Hampir setiap pekan, perguruan tinggi ini menyelenggarakan pengukuhan guru besar. Namun, keberadaan profesor tidak otomatis menjamin hadirnya negarawan kampus.

Negarawan kampus bukan sekadar mereka yang memiliki jabatan akademik tertinggi atau posisi strategis dalam struktur kelembagaan. Mereka adalah sosok yang mampu menempatkan kepentingan institusi di atas ambisi pribadi dan kelompok.

Dalam situasi seperti sekarang, negarawan kampus tidak sibuk mencari siapa yang harus disalahkan, tidak memperkeruh keadaan dengan tuduhan, dan tidak membangun polarisasi. Sebaliknya, mereka hadir untuk menenangkan, menjaga akal sehat, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Jabatan rektor bukanlah piala yang harus diperebutkan dengan segala cara. Jabatan itu merupakan amanah besar untuk menjaga kehormatan dan masa depan institusi, termasuk kepentingan sekitar 30.000 mahasiswa dan 1.200 dosen UNM.

Karena itu, ketujuh kandidat memiliki kesempatan untuk menunjukkan kualitas kepemimpinan, bahkan sebelum salah satu dari mereka terpilih menjadi rektor.

Jika para kandidat mampu menunjukkan sikap kenegarawanan dengan menghormati proses pemeriksaan, bersedia memberikan klarifikasi, serta mengimbau para pendukungnya agar tetap tenang, penundaan ini justru dapat menjadi momentum lahirnya kepemimpinan yang lebih kuat dan bermartabat.

Sebaliknya, jika situasi ini justru diwarnai saling serang, lobi-lobi tertutup, dan perang opini di berbagai ruang komunikasi, termasuk WhatsApp, UNM berisiko kembali mengulang sejarah: memiliki rektor terpilih, tetapi meninggalkan kampus dalam keadaan terbelah.

Penundaan sebagai Ujian Integritas

Berpikir positif dalam situasi ini bukan berarti menutup mata terhadap persoalan yang ada atau sekadar melontarkan kalimat-kalimat motivasi.

Berpikir positif secara rasional berarti melihat penundaan ini sebagai kesempatan untuk melakukan pembenahan, memastikan kepatuhan terhadap aturan, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan rektor.

Penundaan ini juga dapat menjadi semacam filter untuk menguji integritas dan kedewasaan seluruh pihak yang terlibat.

Pada akhirnya, Pilrek UNM bukan semata-mata tentang siapa yang berhasil menduduki kursi rektor. Lebih dari itu, ini adalah ujian tentang siapa yang benar-benar menempatkan kepentingan kampus di atas ambisi pribadi.

Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya jabatan rektor, melainkan marwah sebuah perguruan tinggi.

  • Bagikan
Exit mobile version