MAKASSAR — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar terus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas melalui kampanye penolakan gratifikasi di lingkungan pelayanan kesehatan.
Kampanye tersebut menjadi bagian dari upaya Dinkes Makassar dalam memperkuat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sekaligus membangun budaya pelayanan publik yang transparan, profesional, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat mengarah pada korupsi.
Kepala Dinkes Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes, mengatakan penolakan gratifikasi harus menjadi komitmen bersama seluruh jajaran aparatur kesehatan.
Menurutnya, tenaga kesehatan dan seluruh petugas pelayanan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara jujur, bersih, profesional, dan tanpa pamrih.
“Pelayanan kesehatan harus diberikan secara jujur, bersih, profesional dan tanpa pamrih. Tidak boleh ada pemberian yang memengaruhi atau berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan,” ujar Nursaidah.
Dinkes Makassar menegaskan bahwa setiap bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau tugas kedinasan harus ditolak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya konflik kepentingan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan.
Kampanye penolakan gratifikasi juga tidak hanya menyasar aparatur kesehatan. Dinkes Makassar mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menciptakan lingkungan pelayanan yang bersih dengan tidak memberikan sesuatu kepada petugas sebagai imbalan atas pelayanan yang diterima.
Masyarakat juga didorong untuk berani menolak dan melaporkan apabila menemukan dugaan tindakan gratifikasi dalam proses pelayanan kesehatan.
Menurut Nursaidah, pembangunan Zona Integritas tidak dapat dilakukan hanya oleh institusi pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan seluruh aparatur dan masyarakat.
Dengan memperkuat budaya antigratifikasi, Dinkes Makassar berharap pelayanan kesehatan dapat semakin transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Komitmen tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan kesehatan yang bersih, berintegritas, profesional, dan bebas dari korupsi, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik di Kota Makassar.










