MAKASSAR_Buronan Terpidana Elly Gwandy, akhirnya di tangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur ) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.Terpidana ditangkap di Kampung Tengah ,Kota Bogor ,Rabu (02/05/2025) setelah di tetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO ) Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar. Elly Gwandy (63 yahun) tiba di Makassar Kamis malam (06/02/2025)tiba dari Jakarta sekitar jam 22.00 WITA .
Proses penangkapan terpidana berhasil dilakukan berkat kerjasama Tim Tabur Kejati Sulsel yang di pimpin oleh kasi V Bidang Intelijen, Erfah Bismar.
Kepala Seksi Penerangan (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan terpidana Elly Gwandy telah terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 368 ayat (1)KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Elly Gwandy dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1206 /Pid.b/2023/PN Makassar tanggal 27 Maret 2024 dengan amar putusan menyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan . Terpidana Elly Gwandy dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Sebelumnya , terpidana Elly Gwandy telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk pelaksanaan eksekusi, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu Elly Gwandy ditetapkan menjadi buronan Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di pelabuhan Makassar.
Setelah ditangkap di persembunyiannya, Elly Gwandy dititip di sel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu jadwal menuju Kota Makassar. Terpidana diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta ditangerang dan tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Maros, kamis (06/02/2025) Pukul 22.00 WITA.
Saat tiba di bandara dijemput oleh Kacabjari Pelabuhan Makassar,Ady Haryadi Annas dan Jaksa Eksekutor pada Cabjari Pelabuhan Makassar, Andi Indra Kurniawan . Selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk di persiapan Eksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
“Penangkapan Terpidana ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan Terpidana demi penegakan hukum,”Jelas Soetarmi.(Rf)
