MAKASSAR, – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengamankan seorang oknum Jaksa Gadungan berinisial AM alias Pung dan seorang PPPK Paruh Waktu pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) inisial R pada Jumat (9/1/2026).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya praktik penipuan dengan mencatut nama institusi kejaksaan. Para pelaku menawarkan jasa pengurusan perkara hukum hingga kelulusan aparatur sipil negara dengan imbalan sejumlah uang.
Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa AM berpura-pura sebagai jaksa aktif, sementara R diketahui merupakan PPPK Paruh Waktu di Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel).
“Operasi Tangkap Tangan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel dan menjanjikan pengurusan penanganan perkara,” ujar Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangan persnya.
Didik menjelaskan, modus yang digunakan pelaku tergolong sistematis dengan menyasar korban yang tengah menghadapi persoalan hukum.
“Jadi kasus ini bermula pada Mei 2025, setelah digelarnya konferensi pers dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III,” jelasnya.
Pada saat itu, AM bersama R mendatangi rumah korban berinisial IS di Jalan Andi Djemma, Kota Makassar. Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan korban bahwa AM merupakan jaksa aktif Kejati Sulsel yang memiliki kewenangan menghentikan penanganan perkara.
“Korban diyakinkan bahwa perkara yang sedang ditangani oleh Pidsus Kejati Sulsel bisa dihentikan dengan imbalan sejumlah uang,” katanya.
Setelah korban percaya, kedua pelaku meminta uang sebesar Rp45 juta yang dibayarkan secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun secara tunai. Pelaku juga meminta korban memindahkan dana dari rekening pribadi ke rekening AM dengan tujuan mengaburkan asal-usul harta.
Langkah tersebut diduga sebagai upaya menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan. Untuk memperkuat tipu daya, AM bahkan sempat menghubungi sejumlah pejabat melalui aplikasi WhatsApp guna membangun kesan memiliki akses langsung dalam penanganan perkara.
Tak berhenti di situ, para pelaku kembali melancarkan aksinya dengan menawarkan jasa meluluskan IB, anak korban IS, sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa.
Sejak Juni hingga Oktober 2025, korban diminta menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp170 juta. Selain itu, pelaku juga meminta tambahan dana Rp5 juta untuk pembuatan seragam dinas kejaksaan.
Korban kembali dimintai Rp5 juta dengan alasan biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta. Bahkan, pelaku sempat meminta uang “kedukaan” sebesar Rp10 juta dengan dalih anaknya meninggal dunia.
“Seluruh rangkaian kebohongan ini dilakukan untuk meyakinkan korban agar terus menyerahkan uang,” ungkap Didik.
Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Didik.
