MAKASSAR, – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Kegiatan ini menyasar tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Wajo, Kecamatan Ujung Tanah, dan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.
Sosialisasi berlangsung di Hotel Maleo Makassar, Senin (15/12/2025), dan diikuti oleh perwakilan pemerintah kecamatan dan kelurahan, lembaga masyarakat, dunia usaha, akademisi, serta unsur terkait lainnya.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh. Fuad Azis dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Makassar, Syaifuddin Sidjaya mengatakan kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan arah kebijakan dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan di Kota Makassar.
“Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 memiliki urgensi yang sangat besar terhadap pelaksanaan penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, baik secara nasional maupun khususnya di Kota Makassar,” kata Saifuddin.
Menurutnya regulasi tersebut mengatur secara rinci mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) serta perwujudan rencana tata ruang (RTR). Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur dan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang di daerah.
Lebih lanjut, Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 turut mengintegrasikan sistem penataan ruang yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Integrasi ini dilakukan dengan menyatukan substansi rencana tata ruang provinsi dan kabupaten/kota ke dalam satu dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sejalan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.
“Permen ini merupakan pengaturan yang lebih komprehensif sebagai turunan dari PP Nomor 21 Tahun 2021, sehingga menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang,” lanjutnya.
Dalam sambutan tersebut, pihaknya menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, serta partisipasi aktif masyarakat agar pembangunan kota dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat yang berkelanjutan.
“Penataan kota adalah kerja bersama. Dengan semangat sinergi dan gotong royong, kita ingin memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai rencana tata ruang dan memberi manfaat bagi semua pihak,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Distaru Makassar berharap para pemangku kepentingan di Kecamatan Wajo, Ujung Tanah, dan Sangkarrang dapat memahami secara utuh regulasi pengendalian pemanfaatan ruang, sekaligus berperan aktif dalam pengawasan dan implementasinya di lapangan.
“Mari kita jadikan sosialisasi ini bukan sekadar penyampaian informasi, tetapi ruang berbagi gagasan demi masa depan tata ruang Kota Makassar yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan,” tutup sambutan tersebut.
Kegiatan tersebut diisi dengan pemaparan materi dari para narasumber, serta sesi diskusi interaktif bersama peserta.










