Distaru Makassar Sosialisasikan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021, Dorong Peran Aktif Masyarakat dalam Pengendalian Ruang

  • Bagikan

MAKASSAR , – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melalui Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Selasa (2/12/2025).

Kegiatan yang mengusung tema “Mewujudkan Pembangunan Berbasis Tata Ruang Melalui Peran Aktif Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang” ini dilaksanakan di Hotel Novotel Makassar Grand Shayla dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan di tingkat wilayah.

Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis. Dalam kesempatan itu, Fuad Azis menekankan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang sebagai instrumen strategis untuk menjaga keteraturan pembangunan kota agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan. “Pengendalian pemanfaatan ruang tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Dibutuhkan peran serta masyarakat, mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan, untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga pemanfaatan ruang agar tidak menyimpang,” katanya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Distaru Kota Makassar, Aguz Mulia, Aparatur Sipil Negara (ASN), Camat, Lurah, serta unsur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dari Kecamatan Ujung Pandang, Bontoala, dan Tallo.

Melalui sosialisasi ini, peserta dibekali pemahaman mengenai substansi Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021, termasuk mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang, peran pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat dalam mencegah terjadinya pelanggaran tata ruang.

Distaru Makassar berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kapasitas aparatur wilayah serta masyarakat dalam mendukung kebijakan penataan ruang. Dengan pemahaman yang sama, pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Makassar diharapkan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan kota yang tertata, aman, dan berkelanjutan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *