Makassar, – Dinas Kesehatan Kota Makassar, bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), menggelar rapat harmonisasi Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar mengenai Status dan Jejaring Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Selasa (30/9/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Makassar, Ir. Zainal S.T., M.Si., IPM, dalam sambutannya mengungkapkan harapan besar terhadap Perwali ini untuk mempercepat alur pelayanan kesehatan di Makassar. “Perwali ini adalah komitmen Pemkot Makassar untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang lebih baik dan memberikan layanan yang cepat, tepat, serta berkualitas untuk masyarakat,” ujarnya.
Penyusunan Perwali ini, lanjut Zainal, bertujuan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat. Peraturan ini juga akan memperjelas status Puskesmas apakah akan berfungsi sebagai fasilitas rawat jalan atau rawat inap, sesuai dengan kondisi lapangan.
Kegiatan ini mendapat perhatian khusus dari Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati. Dalam diskusi, Heny menilai bahwa rancangan Perwali ini sudah menunjukkan arah yang positif, namun substansinya perlu diperluas agar pengaturannya lebih komprehensif. “Perwali ini perlu lebih diperluas pengaturannya, agar dapat menjawab berbagai tantangan yang ada di lapangan dan memberikan dasar hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Puskesmas,” ujar Heny.
Kegiatan harmonisasi ini berlangsung dinamis, dengan masukan dari berbagai unsur peserta, baik dari pihak Pemkot Makassar maupun Kanwil Kemenkum Sulsel. Pada akhir diskusi, seluruh peserta sepakat untuk melanjutkan penyusunan Perwali ini dengan pengawasan ketat agar dapat memberikan manfaat maksimal dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, juga memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota Makassar yang terus menjalin sinergi dengan Kemenkum Sulsel dalam menghasilkan produk hukum daerah berkualitas. “Kami memastikan bahwa proses harmonisasi ini akan memastikan Perwali ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan akan membawa dampak positif bagi pelayanan kesehatan masyarakat,” tutup Andi.
Dengan harmonisasi ini, diharapkan layanan kesehatan di Kota Makassar dapat terus meningkat, memberikan kemudahan akses, serta menjamin mutu pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
