MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok. Langkah tersebut dilakukan dengan meningkatkan kapasitas tim satuan pengawas di tingkat kecamatan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Dinkes Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes, mengatakan penguatan pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan penerapan Perda KTR berjalan secara optimal di tengah masyarakat.
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan “Peningkatan Kapasitas Tim Satuan Pengawas Kecamatan dalam Pengawasan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok” yang digelar pada 4–5 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Hasanuddin CONTACT bersama Dinas Kesehatan Kota Makassar, dengan fokus meningkatkan kemampuan sekaligus memperkuat peran tim satuan pengawas kecamatan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan KTR.
Menurut Nursaidah, keberadaan tim pengawas di tingkat kecamatan memiliki peran strategis karena menjadi salah satu ujung tombak dalam memastikan kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok benar-benar terlindungi dari aktivitas merokok.
“Penguatan kapasitas tim pengawas menjadi langkah penting agar pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat berjalan lebih efektif dan konsisten,” kata Nursaidah.
Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi dasar hukum dalam pengaturan kawasan yang harus bebas dari aktivitas merokok. Aturan tersebut juga memuat ketentuan mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar, mulai dari teguran hingga denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui peningkatan kapasitas tersebut, Dinkes Makassar berharap pengawasan KTR dapat dilakukan secara lebih terarah, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Penguatan penegakan KTR juga dinilai penting untuk menciptakan ruang publik dan lingkungan pelayanan yang lebih sehat, terutama dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Dinkes Makassar bersama seluruh pemangku kepentingan pun terus mendorong kolaborasi dan pengawasan berkelanjutan agar penerapan Perda KTR tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi bagian dari budaya hidup sehat masyarakat Kota Makassar.










